KOMPAS.com - KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2019.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (31/8/2021), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT itu dilakukan pada Senin (30/8/2021) di beberapa tempat di Probolingo, Jawa Timur.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan 10 orang pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar jam 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur," kata Alex dalam konferensi pers.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang juga anggota DPR RI.
Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun terkait OTT kasus dugaan suap seleksi jabatan di Probolinggo:
Baca juga: KPK Amankan Rp 362 Juta Terkait Dugaan Suap Seleksi Jabatan Saat OTT di Probolinggo
1. 10 orang ditangkap saat OTT
Dalam OTT yang dilakukan pada Senin (30/8/2021), KPK menangkap 10 orang, yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Pejabat Kades Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin.
Kemudian, Camat Banyuanyar Imam Syafi'i, Camat Paiton Muhammad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.
2. 22 orang ditetapkan sebagai tersangka
KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2019.
Empat orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, dan Muhammad Ridwan.
Sedangkan 18 orang yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasa, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
3. Bermula dari laporan masyarakat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat pada 29 Agustus 2021 soal dugaan suap yang dilakukan Doddy Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan.
Menurut Alex, Doddy dan Sumarto sebelumnya telah menyiapkan proposal usulan nama calon pejabat kepala desa serta menyepakati sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan.
Uang tersebut diduga merupakan suap terkait seleksi dan pembubuhan paraf sebagai tanda bukti persetujuan yang mewakili Puput selaku Bupati.
Baca juga: 1,3 Juta Data di e-HAC Bocor, Ini Tanggapan Kemenkes
4. Barang bukti uang tunai dan dokumen
Alex mengatakan, dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan berbagai dokumen.
"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK (Dody Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah,” ujar Alex.
Sementara itu, KPK mengamankan Muhamad Ridwan dan uang sejumlah Rp 112,5 juta di kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang.
Kemudian, KPK menangkap Hasan, Puput, Hary Tjahjono, dan dua orang ajudan bernama Fasial Rahman dan Pitra Jaya Kusuma di sebuah rumah.
Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta," kata Alex.
Baca juga: Sudah Vaksin, Bagaimana jika Saat Hari H SKD CPNS Sertifikat Vaksin Belum Ada di PeduliLindungi?
5. Pasal yang disangkakan
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil | Editor: Dani Prabowo, Kristian Erdianto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.