KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin (30/8/2021).
Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
Atas perbuatan itu, Dewan Pengawas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok selama 12 bulan.
“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas Pengawas Tumpak Panggabean, dikutip Kompas.com, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Ketika Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hanya Disanksi Potong Gaji...
Berapa gaji pimpinan KPK?
Ketentuan soal gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2006.
Aturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di dalamnya disebutkan, besaran gaji pokok ketua KPK berkisar di angka Rp 5 jutaan.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000. Jumlah itu belum termasuk tunjangan lainnya.
Berikut ini besaran tunjangan Ketua KPK:
- Tunjangan Jabatan: Rp 24.818.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp 2.396.000
- Tunjangan Perumahan: Rp 37.750.000
- Tunjangan Transportasi: Rp 29.546.000
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
- Tunjangan Hari Tua: Rp 8.063.500
- Total tunjangan: Rp 118.898.500.
Total pendapatan Ketua KPK termasuk tunjangan adalah Rp 123,9 juta atau tepatnya Rp 123.938.500.
Selain itu di pasal 10 disebutkan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri?
Wakil Ketua KPK
Sementara itu gaji pokok Wakil Ketua KPK menurut Pasal 3 yaitu Rp 4.620.000. Wakil Ketua KPK juga mendapatkan tunjangan-tunjangan.
Berikut ini besaran tunjangan Wakil Ketua KPK:
- Tunjangan Jabatan: Rp 20.475.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp 2.134.000
- Tunjangan Perumahan: Rp 34.900.000
- Tunjangan Transportasi: Rp 27.330.000
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
- Tunjangan Hari Tua: Rp 6.807.250
- Total tunjangan: Rp107.921.250.
Total pendapatan Wakil Ketua KPK termasuk tunjangan adalah Rp 112,5 juta, tepatnya Rp 112.591.250.
Baca juga: Cara Mengatur Keuangan dan Investasi bagi Pekerja dengan Gaji UMR
Kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Senin (30/8/2021), pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili mulanya dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, pada 8 Juni 2021.
Pertama, Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Kedua, Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.