Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara PPKM 31 Agustus-6 September

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrasi Bandara Selama Pandemi DOK.Freepik
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 6 September 2021 mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Lantas, bagaimana aturan perjalanan darat, laut, dan udara selama masa PPKM hingga 6 September 2021 mendatang?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan ketentuannya masih sama dengan sebelumnya, yakni merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021.

"Masih (sama)," kata Adita, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PPKM: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara 31 Agustus-6 September

1. Transportasi udara

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:

Tapi jika pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, maka wajib menunjukkan:

Baca juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

2. Transportasi laut

Berikut aturan untuk moda transportasi laut dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:

Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:

Baca juga: Daftar Daerah yang Turun dari PPKM Level 4 ke Level 3 di Jawa dan Bali

3. Transportasi darat

Transportasi darat meliputi kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti kereta api.

Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:

Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:

(Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi