Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Jalur Penyelamat dan Kapan Dapat Digunakan?

Baca di App
Lihat Foto
Jalur Penyelamatan Semarang-Solo
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Baru-baru ini media sosial tengah diramaikan dengan unggahan sekelompok pengendara sedang menepikan kendaraannya di jalur penyelamat.

Informasi tersebut diunggah oleh akun Twitter @hibooran pada Minggu (29/8/2021).

"Bisa membaca tapi tidak bisa memahami apa yang dibaca," tulis admin @hibooran dalam twitnya.

Dalam unggahan itu, tertera keterangan yang menyebut bahwa jalur penyelamat bukan digunakan untuk parkir atau tempat istirahat pengguna perjalanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa itu jalur penyelamat dan kapan kita selaku pengguna jalan sudah tepat menggunakannya?

Baca juga: Ini Data Aplikasi E-HAC dari Kemenkes yang Diduga Alami Kebocoran

Apa itu jalur penyelamat?

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Jalan (Kamsel) Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Maria Horet Hera mengatakan bahwa jalur penyelamat merupakan jalur yang digunakan untuk menghentikan kendaraan dalam kondisi rem blong.

"Jalur penyelamat itu diperuntukkan khusus untuk kendaraan-kendaraan darurat terutama kendaraan yang tiba-tiba rem blong, harus masuk ke situ agar berhenti," ujar Maria, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Menurut dia, pengguna jalan lain yang tidak mengalami kondisi darurat tidak diperbolehkan berhenti di jalur penyelamat.

"Pengguna jalan lain jangan malah berhenti di situ, malah dia nanti jadi korban," lanjut dia.

Maria melanjutkan, mereka yang tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan syarat pengguna kendaraan dalam keadaan darurat yang menggunakan jalur penyelamat jelas dikenai sanksi.

Sebab, jalur penyelamat bukan difungsikan sebagai tempat beristirahat atau rest area.

Baca juga: Foto Viral Pengendara Motor Parkir di Jalur Penyelamat, Ini Bahayanya!

Fungsi jalur penyelamat

Dilansir dari situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), 16 Desember 2020, jalur penyelamat berfungsi sebagai peredam laju kendaraan kecil maupun besar dengan konturnya sengaja dibuat kasar dan bergelombang.

Hal ini bertujuan untuk menjebak atau mengunci laju kendaraan saat terjadi masalah rem yang blong atau tidak berfungsi dengan baik.

Di mana bisa ditemui jalur penyelamat?

Pengendara dapat menemukan jalur penyelamat ketika mereka baru saja melewati jalanan yang menurun panjang.

Rata-rata ketinggian jalur penyelamatan sekitar 6 meter, dengan panjang 20 meter, dan lebar 3 meter, dan terletak di bagian sebelah kiri jalan.

Selain itu, jalur penyelamat biasanya ditempatkan di beberapa Jalan Tol di Indonesia, salah satunya juga banyak berada di Jalan Tol Trans Jawa seperti Tol Cipularang.

Bagi para pengendara yang melintas juga dilarang untuk sengaja berhenti di lajur tersebut apabila tidak dalam kondisi darurat.

Hal ini juga akan sangat membahayakan dan mengganggu pengendara lain yang mungkin membutuhkan lajur penyelamat tersebut saat situasi darurat.

Baca juga: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara PPKM 31 Agustus-6 September

Apa yang harus dilakukan ketika tahu rem blong?

Dikutip dari Kompas.com, 7 Januari 2019, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyampaikan, ketika pengendara mengalami rem blong maka tindakan yang pertama dilakukan adalah jangan panik.

Ia menyarankan untuk tetap tenang mengemudikan mobil dalam kondisi yang normal.

Setelah itu, atur mobil berada di kiri jalan, agar lebih mudah menjangkau jalur penyelamat guna menghentikan kendaraan.

Jika mobil berada di kanan jalan, maka arahkan ke kiri dan menuju ke jalur penyelamat. Kemudian, dibantu dengan engine brake.

"Ketika di jalur penyelamat tadi, tahan setir dan diamkan saja sampai mobil benar-benar berhenti. Kalau kita arahkan ke kiri atau ke kanan, bisa menabrak beton atau benda di sekitar," ujar Jusri.

Selain itu, jalur penyelamat yang sesuai aturan memiliki dasar dari bebatuan kecil (gravel) dan pasir. Kedua jenis komponen tersebut mampu meredam laju kendaraan, sehingga bisa berhenti dengan sempurna.

"Pada intinya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan atau fatalitas kecelakaan kendaraan itu mengalami rem blong yakni jangan panik dan harus fokus," imbuh dia.

Baca juga: Aturan dan Wilayah PPKM Level 4 dan 3 Berlaku 31 Agustus-6 September

Sanksi bagi mereka yang parkir di jalur penyelamat

Sementara itu, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijoworno mengungkapkan, mereka yang parkir atau berhenti tidak dalam keadaan darurat di jalur penyelamat bisa dikenai sanksi.

Adapun sanksi yang dimaksud yakni ditilang oleh kepolisian.

"Kalau parkir di situ bisa ditilang," ujar Djoko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi