Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pelat Nomor Kendaraan Putih Sudah Berlaku? Ini Kata Korlantas

Baca di App
Lihat Foto
ist
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlatar warna putih dengan tulisan hitam
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Ramai soal unggahan foto yang menampilkan sepeda motor dengan pelat nomor kendaraan berwarna putih di media sosial.

Unggahan tersebut diposting oleh salah satu akun di salah satu grup Facebook. Dalam foto, tampak depan dan belakang sepeda motor dilengkapi pelat nomor putih dengan tulisan hitam.

Unggahan tersebut membuat banyak warganet bertanya-tanya. Apakah pelat nomor kendaraan putih sudah diberlakukan?

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut penjelasan dari Korlantas:

Baca juga: Ramai soal Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Apakah Sudah Berlaku? Ini Ceritanya

Penjelasan Korlantas

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/8/2021), Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menegaskan, pelat nomor putih belum diberlakukan untuk saat ini.

 

Ia mengatakan bahwa pelat nomor belum diberlakukan karena saat material belum siap.

"Belum diberlakukan, materialnya belum siap," ujar Taslim.

Taslim pun meluruskan soal unggahan foto sepeda motor dengan pelat putih tersebut.

Terkait unggahan foto sepeda motor dengan pelat kendaraan putih dengan tersebut, dikatakannya, tidak dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim

Pihaknya berpesan agar jajaran Ditlantas agar tetap mengacu pada aturan atau regulasi dan proses yang diatur Korlantas. "Tidak diizinkan daerah inisiatif sendiri-sendiri," ujar dia.

Rencana pemberlakuan tahun depan

Dalam pemberitaan sebelumnya, Taslim juga telah mengatakan, rencana pelat nomor kendaraan dengan warna putih tersebut akan dimulai tahun depan.

Pemberlakukan aturan tersebut dilaksanakan bertahap dan akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.

"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," kata Taslim, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Nantinya, perubahan pelat nomor menjadi putih akan berlaku nasional, tetapi tidak berlaku pada plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

"Betul berlaku nasional. Untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik," ujar dia.

Ketentuan lainnya, masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

Dari sisi biaya tidak ada perubahan. Perubahan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.

Baca juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Bakal Jadi Putih, Ini Alasannya

Alasan warna putih

Sebelumnya, Taslim menjelaskan alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan.

Dia mengatakan perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucap dia, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Taslim mengatakan, jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca. Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

Sementara untuk biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Sedangkan untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus mengurusnya langsung ke kantor Samsat induk dan membawa kendaraannya.

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Sari Hardiyanto, Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi