Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang.

Sejumlah penyesuaian aturan pun dilakukan, guna mengendalikan kasus penularan Covid-19, serta menjaga perekonomian tetap hidup.

Aturan dan kebijakan mengenai PPKM Level 2-4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Salah satu penyesuaian yang dicantumkan, yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19.

Lalu, apa saja aturan dalam PPKM terkini yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi?

Berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, aplikasi PeduliLindungi disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4.

Berikut rinciannya:

Baca juga: Aturan dan Wilayah PPKM Level 4 dan 3 Berlaku 31 Agustus-6 September

PPKM Level 4

  1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
  3. Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Baca juga: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara PPKM 31 Agustus-6 September


PPKM Level 3

  1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
  3. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
  5. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Baca juga: Apakah Pelat Nomor Kendaraan Putih Sudah Berlaku? Ini Kata Korlantas

PPKM Level 2

  1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
  3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
  4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi