Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Lokasi Tes, dan Protokol Kesehatan SKD CPNS 2021 BSSN

Baca di App
Lihat Foto
bssn.go.id
Pengumuman soal jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Informasi pelaksanaan SKD CPNS di BSSN disampaikan melalui pengumuman PENG.21/BSSN/SU/KP.01.01/08/2021.

Jadwal SKD bervariasi tiap daerah, mulai 4 Oktober-6 September 2021. Simak informasi lengkapnya di link ini: SKD CPNS 2021 BSSN.

Baca juga: Sudah Vaksin, Bagaimana jika Saat Hari H SKD CPNS Sertifikat Vaksin Belum Ada di PeduliLindungi?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi dan jadwal SKD CPNS BSSN

Berikut lokasi dan jadwal SKD BSSN hingga soal tata tertibnya:

Jadwal dan lokasi SKD

Baca juga: 6 Bansos Pemerintah yang Akan Cair Bulan September, Apa Saja?

 

Tata tertib peserta SKD

1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum SKD dimulai.

2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKD dimulai.

3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
4. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa:

  • KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi;
  • Kartu Peserta Ujian asli;
  • Formulir Deklarasi Sehat asli ang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian;
  • Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021;
  • Khusus bagi peserta seleksi CPNS Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama kecuali Ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 sebelum 3 bulan, dan Komorbid yang tidak bisa divaksin dibuktikan dengan membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
  • Hand sanitizer; dan
  • Ballpoint dan pensil kayu (bukan pensil mekanik).

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian.

Baca juga: Ini Tata Tertib SKD CASN 2021 dan Sanksi Gugur jika Melanggar

 

Pakaian dan protokol Covid-19

6. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan:

  • Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan)
  • Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (jeans tidak diperkenankan)
  • Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab)
  • Sepatu pantofel.

7. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, selama berada di lokasi ujian
peserta wajib:

  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) Masker harus menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  • Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
  • Cuci tangan dengan mengunakan sabun/ hand sanitizer.

Baca juga: Syarat Tes CPNS 2021: Wajib Sudah Divaksin dan Bawa Hasil PCR/Antigen

8. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun telah menjalani isolasi diwajibkan untuk melapor kepada panitia instansi melalui email cpns@bssn.go.id.

Laporan harus disertai bukti surat rekomendasi dokter pemerintah dan/atau hasil swab test PCR atau rapid test antigen serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.

Laporan tersebut selambat-lambatnya disampaikan pada H-1 pelaksanaan SKD sesuai dengan jadwal yang ditetapkan untuk peserta.

Selanjutnya, panitia seleksi pengadaan CPNS BSSN Tahun 2021 akan mengajukan permohonan penjadwalan ulang bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Badan Kepegawaian Negara.

9. Peserta yang masih terkonfirmasi positif Covid-19 namun telah menjalani isolasi mandiri wajib membawa surat keterangan selesai isolasi mandiri dari dokter pemerintah atau pejabat yang berwenang dan melaporkan diri ke panitia pelaksana di lokasi ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk menentukan
kelayakan mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Selama mengikuti seleksi, peserta wajib melaporkan apabila ada keluhan kesehatan.

 

Larangan

11. Peserta tidak diperkenankan mengunakan perhiasan dan membawa barang berharga lainnya (kehilangan barang menjadi tanggung jawab peserta)

12. Pengantar peserta tidak diperkenankan untuk masuk dan menunggu di dalam area seleksi
m. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan

13. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

14. Peserta di dalam ruangan tes dilarang membawa:

  • Buku-buku dan catatan lainnya;
  • Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoin;
  • Makan dan minum; dan
  • Senjata api/tajam atau sejenis.

15. Peserta dilarang:

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
  • Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
  • Merokok dalam ruangan tes.

16. Peserta dilarang mengunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

17. Peserta yang telah selesai ujian harus segera meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: Update, Ini 14 Kementerian dan Lembaga yang Umumkan Jadwal SKD CPNS

 

Sanksi

1. Peserta terlambat hadir dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan
peserta dinyatakan gugur;

2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggaran tata tertib nomor 14 berupa teguran
lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

Lain-lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan
merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Baca juga: Update, Ini 14 Kementerian dan Lembaga yang Umumkan Jadwal SKD CPNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi