Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKD CPNS Dimulai Besok, Ini Prokes, Syarat, dan Dokumen Wajib Dibawa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dimulai pada 2 September 2021 bagi peserta yang mengikuti ujian di titik lokasi BKN.

Sementara itu, ujian di titik lokasi mandiri yang digelar oleh sejumlah instansi akan dimulai pada 14 September 2021.

SKD adalah salah satu tahapan seleksi yang harus diikuti oleh para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru.

Berdasarkan surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa saja ketentuan SKD tahun ini?

Baca juga: Syarat Tes CPNS 2021: Wajib Sudah Divaksin dan Bawa Hasil PCR/Antigen

Protokol kesehatan

Seleksi CPNS dan PPPK tahun ini berbeda dibanding seleksi sebelumnya karena Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.

Berikut ini protokol kesehatan selama SKD, seperti dilansir Kompas.com, 30 Agustus 2021:

  1. Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
  2. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar atau double masker;
  3. Menjaga jarak minimal 1 meter;
  4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
  5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021;
  6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Di beberapa instansi, penggunaan face shield bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Baca juga: Jadwal, Lokasi Tes, dan Protokol Kesehatan SKD CPNS 2021 BSSN

 

Dokumen yang harus dibawa

Melansir Kompas.com, Selasa (30/8/2021), dokumen yang harus dibawa oleh para peserta SKD adalah sebagai berikut:

  • Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing.
  • Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui akun SSCASN masing-masing.
  • KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli atau Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
  • Sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
  • Hasil swab test RT PCR/rapid test antigen dengan hasil negatif/non-reaktif.

Untuk Kartu Peserta Ujian, peserta diimbau untuk mengecek ketentuan masing-masing instansi.

Ada yang mensyaratkan Kartu Peserta Ujian dicetak berwarna seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terkait Deklarasi Sehat, melansir Instagram BKN, peserta bisa mengisinya dalam kurun waktu 14 hari sebelum ujian dan paling lambat H-1 sebelum ujian. Untuk mengisinya, peserta hanya perlu login ke laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Update, Ini 14 Kementerian dan Lembaga yang Umumkan Jadwal SKD CPNS

Surat vaksin dan hasil tes Covid-19

Peserta wajib membawa surat vaksin atau surat hasil tes Covid-19 yang asli karena apabila ketahuan membawa surat palsu akan langsung gugur.

"Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap melakukan penipuan," tulis akun @bkngoidofficial.

Lalu, bagi yang tidak bisa divaksin seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid sebelum 3 bulan, dan orang yang memiliki komorbid maka wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

Bagi yang dites positif Covid-19 wajib melaporkan ke instansi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Baca juga: Sudah Vaksin, Bagaimana jika Saat Hari H SKD CPNS Sertifikat Vaksin Belum Ada di PeduliLindungi?

 

Syarat pakaian

Terkait ketentuan atau syarat pakaian peserta SKD, lebih kurang sama untuk semua instansi. Berikut ini ketentuan pakaian:

  • Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaus tidak diperkenankan)
  • Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai berbahan kaus/jeans)
  • Jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi yang menggunakan jilbab)
  • Sepatu pantofel tertutup berwarna hitam.

Baca juga: 10 Tanya Jawab soal Syarat Protokol Kesehatan SKD CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi