KOMPAS.com - Pelat nomor putih yang terpasang di sepeda motor Scoopy hingga menimbulkan keramaian di media sosial belakangan ini ternyata dibeli secara online.
Hal itu diketahui setelah pihak Kantor Bersama Samsat Sidoarjo mendatangi kediaman pemilik sepeda motor berpelat putih di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/8/2021).
Sebelumnya, ramai unggahan yang menampilkan dua foto tampak depan dan belakang sepeda motor Scoopy dilengkapi pelat nomor putih dengan tulisan hitam.
Kedua foto tersebut dibagikan oleh akun Made Aryasa di grup Facebook New Scoopy 2021 Indonesia pada Minggu (29/8/2021). Namun, unggahan itu kini telah dihapus.
Kepada Kompas.com, Selasa (31/8/2021), pemilik sepeda motor sempat mengatakan bahwa pelat putih itu ia dapatkan dari diler saat membeli sepeda motor baru pada Maret 2021.
Baca juga: Ramai soal Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Apakah Sudah Berlaku? Ini Ceritanya
Dibeli secara online
Dari hasil penelusuran, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pelat putih tersebut bukan didapat dari diler, melainkan didapat setelah membeli dari situs online.
"Di mana pelat TNKB berwarna putih dibeli dari Bandung dengan akun Instagram @licenseplatframe.id dengan nopol W 3373 NBF seharga Rp 200.000 yang dibeli pada 20 Agustus 2021," ujar Gatot kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
"Yang bersangkutan mengira bahwa penggunaan pelat TNKB berwarna putih sudah mulai berlaku dan bisa digunakan," imbuhnya.
Baca juga: Apakah Pelat Nomor Kendaraan Putih Sudah Berlaku? Ini Kata Korlantas
Belum diberlakukan
Gatot menjelaskan, untuk wilayah Jawa Timur belum diberlakukan penggunaan pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam.
Pihaknya menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi baru direncanakan pada 2022.
"Petugas dari KB Samsat Sidoarjo memberikan imbauan agar yang bersangkutan menggunakan TNKB yang dikeluarkan oleh pihak KB Samsat Sidoarjo dengan warna dasar hitam dan tulisan putih," ujar dia.
Baca juga: [POPULER TREN] Ramai soal Pelat Nomor Warna Putih Tulisan Hitam
Gatot mengatakan, pemilik kendaraan yang memasang pelat putih tersebut untuk sementara hanya diberikan sanksi berupa teguran.
Selanjutnya, pelat nomor putih yang sempat digunakan juga telah disita petugas.
"Sementara diberikan sangsi teguran, persuasif. Pelat (putih) sudah disita," tandasnya.
Dalih pengunggah
Sebelumnya pemilik kendaraan berdalih bahwa pelat putih dengan tulisan hitam tersebut didapatkan dari diler saat membeli sepeda motor baru pada Maret 2021.
Pemilik kendaraan mengaku, awalnya pihak diler memberikan pelat nomor berwarna hitam. Namun, Made mengajukan permintaan agar diberikan pelat putih dengan tulisan hitam.
"Jadi begini, pelat dari diler memang dapet yang hitam dan awalnya saya request untuk coba warna putih, tapi ini baru saya coba aja. Sebenernya agak aneh aja sih orang pertama pake pelat putih," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
"Saat itu langsung dapat pelat hitam dari diler, dan saya request untuk pelat putih tulisan hitam. Itu request atas permintaan saya sendiri, pihak diler tidak menawarkan," sambung dia.
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Ramai Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam
Mengetahui perubahan pelat nomor
Made juga mengaku telah mengetahui bahwa aturan perubahan warna pelat nomor dari dasarnya hitam menjadi putih akan berlaku secara serentak di seluruh Indonesia mulai 2022.
Namun, dia beralasan meminta pelat putih dengan tulisan hitam kepada pihak diler adalah untuk mencoba saja.
"Memang info teman saya yang di bagian samsat, semua dilakukan serentak seluruh Indonesia mulai 2022, dan sekarang proses penghabisan bahan untuk pelat hitam dulu, nanti setelah 2022 mulai bertahap di beberapa provinsi, nah kebetulan saya ingin mencoba pakai pelat baru," kata dia.
Saat ini hingga ke depannya, Made mengaku akan tetap memasang pelat putih dengan tulisan hitam tersebut di sepeda motornya.
"Untuk pelat lama saya masih simpan kok, dan saya tetep pakai (pelat) putih. Polisi juga enggak bisa nilang karena aturannya sudah berlaku dan tinggal direalisasikan pada 2022," ujarnya.
Baca juga: 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan, Ini Aturannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.