Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BKN soal Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 atau Belum Terdaftar di PeduliLindungi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi seleksi CPNS
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 rencananya akan dimulai pada Kamis, 2 September 2021 untuk titik lokasi yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.

Sementara, untuk titik lokasi mandiri yang digelar oleh beberapa instansi akan dimulai pada 14 September 2021.

Hal itu sesuai dengan SE BKN Nomor 7787/B.KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 dan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Baca juga: Sudah Vaksin, Bagaimana jika Saat Hari H SKD CPNS Sertifikat Vaksin Belum Ada di PeduliLindungi?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi membuat proses seleksi CPNS kali ini dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hal itu ditujukan agar tidak menjadi klaster baru.

Salah satu syarat mengikuti SKD CPNS 2021 adalah dengan melakukan swab test RT-PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Selain itu, vaksinasi Covid-19 juga menjadi salah satu syarat bagi peserta yang akan mengikuti SKD CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Bagaimana Ujiannya? Simak Penjelasan BKN

Lantas, bagaimana jika sudah vaksin namun belum terdaftar di aplikasi PeduliLindungi, atau hal buruknya positif Covid-19 sewaktu ujian SKD?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, peserta SKD yang positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang.

Selanjutnya, instansi terkait harus membuat surat keterangan kepada Kepala BKN untuk penjadwalan ulang tersebut.

"Mereka (peserta) wajib untuk melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen, sebagaimana diberitakan Kompas.com (26/8/2021).

Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM 31 Agustus-6 September 2021

Semisal ada peserta yang sebelum tes SKD CPNS 2021 negatif, tetapi saat hari-H ujian positif Covid-19, imbuhnya yang bersangkutan masih bisa mengikuti ujian dengan tempat yang berbeda.

"Nanti yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang disediakan ruangannya," kata dia.

Ruangan yang dipergunakan peserta SKD yang positif Covid-19 saat hari H merupakan ruangan terbuka tanpa AC.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Penyebab Peserta Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Hal tersebut dilakukan lantaran sirkulasi udara untuk orang yang terinfeksi Covid-19 harus baik. Yang terutama yakni peserta yang positif Covid-19 akan dipisah dengan peserta lain yang sehat.

"Ini untuk mengurangi risiko penularan. Prinsipnya kami tidak akan merugikan peserta," papar dia.

Selain hal di atas, pihaknya juga mengimbau kepada kementerian/lembaga terkait yang mengadakan SKD CPNS 2021 untuk menyediakan ambulans di semua titik lokasi ujian.

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Peserta SKD CPNS 2021?

Ambulans tersebut dipergunakan untuk mengantar peserta yang positif Covid-19 pulang.

"Bagi mereka yang positif tidak diperkenankan pulang sendiri, baik dengan kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi untuk mengurangi risiko penularan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN Muhammad Ridwan mengambahkan, peserta yang positif Covid-19 harus lapor tepat waktu.

Contohnya, semisal peserta ujian pada Kamis dan melakukan tes pada Rabu lantas hasilnya positif Covid-19, maka harus melapor pada Rabu dan maksimal Kamis.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Konsekuensi bagi peserta yang terlambat melapor adalah dianggap tidak hadir saat SKD atau gugur.

"Jika baru Jumat atau Sabtu melaporkan ke instansinya itu tidak bisa, maka kami anggap yang bersangkutan tidak hadir, karena melapornya pasca atau H plus, H plus 1 tidak bisa, maksimal hari-H (tes) dengan cara-cara atau mekanisme yang ada," kata Ridwan.

Bagi calon peserta SKD CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus segera melaporkan ke instansi yang dilamar sebelum pelaksanaan tes.

Peserta, imbuhnya bisa melapor lewat Help Desk BKN. Selain itu bisa juga melalui email, WA, fax, call, center, maupun media sosial instansi yang aktif.

Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19

Sertifikat vaksin belum ada di PeduliLindungi

Terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama memberikan penjelasan terkait keluhan dari sejumlah peserta tes yang mengaku belum terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi meskipun telah divaksin.

Satya menegaskan, solusi dari permasalahan tersebut yakni dengan membawa bukti lain bahwa sudah divaksin.

Misalnya kartu vaksin yang didapat setelah vaksinasi. Di dalamnya tentu tertera Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Alamat.

""Bisa membawa bukti lain yang menunjukan bahwa yang bersangkutan sudah divaksin," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi

Menurutnya, panitia seleksi di titik lokasi selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

Ia mewanti-wanti peserta agar jangan sekali-kali memalsukan sertifitat vaksin, hasil swab PCR atau antigen serta surat keterangan dokter.

Apabila terbukti ada peserta SKD CPNS yang memalsukan hasil tes PCR atau Antigen, maka akan langsung dinyatakan gugur.

"Koordinasi panitia seleksi dengan Satgas Covid-19 Setempat yang jadi pedoman," pungkasnya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Tes SKD CPNS 2021

(Sumber: Kompas.com/ Dandy Bayu Bramasta, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Sari Hardiyanto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi