Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Jadwal, Nama Peserta, dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 BKN

Baca di App
Lihat Foto
bkn.go.id
Informasi soal jadwal SKD CPNS 2021 Badan Kepegawaian Negara (BKN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah dirilis.

Pelaksanaan SKD CPNS BKN berlangsung mulai September hingga Oktober 2021.

Bagi Anda yang ingin mengecek nama peserta SKD, lokasi, jadwal pelaksanaan SKD CPNS BKN, bisa mengecek di dua link berikut ini:

Dalam pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2021, disebutkan, pelaksanaan SKD dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Update, Ini 14 Kementerian dan Lembaga yang Umumkan Jadwal SKD CPNS

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut yang harus diperhatikan peserta SKD CPNS 2021:

1. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian;

2. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi/pernyataan sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;

3. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan surat keterangan dokter pemerintah dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;

4. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

5. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta) disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR
serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;

6. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

7. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

8. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

9. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

10. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2021 Kementerian Luar Negeri

Materi SKD

 

Aada tiga materi SKD, yaitu:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela
Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia;

2. Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi Kemampuan Verbal, Kemampuan
Numerik, dan Kemampuan Figural; dan

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja,
Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme, dan Anti
Radikalisme.

Nilai ambang batas

Mereka yang dinyatakan lulus SKD adalah mereka yang mendapatkan nilai sesuai ambang batas yang ditentukan.

Berikut rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2021:

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:

1. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
2. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
3. 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:

1. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
2. Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:

1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua
Barat, yaitu:

1. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
dan
2. Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2021 Kementerian LHK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi