Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku Per 30 Agustus 2021, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Bank Indonesia
Tangkapan layar laman Bank Indonesia tentang uang logam Rp 100.000
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bank sentral bakal mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Artinya mulai 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca juga: Viral, Video Beli Sepeda Motor Pakai Uang Pecahan Rp 2.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja uang yang ditarik itu?

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan terdapat 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran. 

Junanto menyebutkan rincian dari Uang Rupiah Khusus tersebut sebagai berikut:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:

Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 25 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Mengapa Masih Ada yang Percaya Penipuan Bermodus Penggandaan Uang?

2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:

  • Uang logam Rp 2.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp 5.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp 100.000 berbahan emas.

Uang itu dikeluarkan dalam rangka mengumpulkan dana guna pembiayaan pemeliharaan cagar alam serta perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia.

Pengeluaran URK ini bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World Wildlife Fund (WWF).

Baca juga: Cerita di Balik Warga Desa di Tuban yang Ramai-ramai Beli Mobil Baru, Dapat Uang dari Mana?

3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:

  • Uang Rp 10.000 berbahan perak
  • Uang Rp 200.000 berbahan emas.

Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia.

Pengeluaran URK ini bekerja sama dengan The World Wildlife Fund (WWF) sekaligus memperingati 25 tahun berdirinya WWF.

Baca juga: Mengenal Taman Nasional Komodo...

4. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:

  • Uang Rp 10.000 berbahan perak
  • Uang Rp 200.000 berbahan emas.

Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka menghimpun dana untuk kesejahteraan dan pendidikan serta kesehatan anakanak di seluruh dunia sekaligus memperingati 70 tahun berdirinya Save the Children Fund.

Baca juga: Video Viral Empat Lembar Uang Rp 1.000 Bersambung, Ini Penjelasan BI

5. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:

  • Uang Rp 125.000 berbahan emas
  • Uang Rp 250.000 berbahan emas
  • Uang Rp 750.000 berbahan emas.

Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 45 tahun perjuangan Angkatan ’45 atas kerja sama Bank Indonesia dengan Dewan Harian Nasional Penggerak Pembina Potensi Angkatan ’45.

Baca juga: Viral Twit Kristen Gray, Daya Tarik Bali, dan Perbedaan Kurs Mata Uang...

Bisa ditukar

Junanto menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki URK di atas, pihaknya memfasilitasi penukaran, hingga 10 tahun setelah pencabutan dilakukan, atau pada 29 Agustus 2031.

"Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Saat disinggung terkait besaran uang yang akan didapat sewaktu menukar, imbuhnya adalah sama dengan nominal yang tertera di uang logam tersebut.

"Ya kalau ditukar ke BI akan dinilai seharga nominal yang tertera di uang dimaksud," pungkasnya.

Baca juga: Video Viral Empat Lembar Uang Rp 1.000 Bersambung, Ini Penjelasan BI

BANK INDONESIA Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Mulai 1 Januari 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi