Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Baca di App
Lihat Foto
ntmcpolri.info
Ilustrasi aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menyediakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) menjadi mudah. Tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Melansir informasi resmi, layanan tersebut dikhususkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.

Signal memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Data akan dibandingkan dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Update Corona 3 September: Keterisian ICU di Malaysia Capai 90 Persen

Sejauh ini sistem Signal telah terhubung dengan 15 panhkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi, sehingga pengguna dapat langsung mengetahui surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) pajak yang harus dibayarkan.

Provinsi-provinsi tersebut antara lain:

  1. DKI Jakarta
  2. Banten
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. Jawa Timur
  6. Bali
  7. Sumatera Barat
  8. Riau
  9. Kepulauan Riau
  10. Jambi
  11. Bengkulu
  12. Sulawesi Selatan
  13. Sulawesi Tenggara
  14. Sulawesi Barat
  15. Nusa Tenggara Barat

Baca juga: Respons KPI soal Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan yang Dialami Pegawai

Cara menggunakan aplikasi Signal

Pengguna aplikasi dapat mengunduh aplikasi ini di Google Play Store dengan nama Samsat Digital Nasional.

Perlu diketahui, aplikasi di platform iOS masih dalam tahap pengembangan.

Setelah berhasil mengunduh dan mengaktifkan aplikasi, akan dilakukan beberapa tahapan verifikasi, meliputi:

1. Verifikasi wajah

Ini dilakukan untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.

Dalam tahapan ini, usahakan wajah tidak terlalu jauh dari kamera, menghindari backlight, dan jangan keliru memasukkan NIK.

2. Verifikasi e-mail

Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan komunikasi dua arah.

Tujuannya, verifikasi dan mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).

3. Verifikasi nomor telepon

Ini dilakukan dengan kode onete password (OTP), yaitu password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal.

Tujuannya, memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.

Setelah proses verifikasi berhasil, tambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar setiap tahunnya.

Kendaraan milik sendiri masukkan data NRKB (nomor polisi) dan lima digit nomor rangka terakhir.

Sedangkan untuk kendaraan dalam satu KK, Anda dapat memasukkan data NIK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB, dan lima digit nomor rangaka terakhir.

Baca juga: Gagal Lolos Prakerja karena NIK Terdaftar Bantuan? Cek Di Sini

Cara melakukan pajak melalui Signal

Setelah data yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya
  2. Sistem otomatis akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ
  3. Pilih opsi pengiriman atau tidak
  4. Dapatkan kode bayar
  5. Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 bank pembangunan daerah
  6. Akan mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima
  7. Setelah itu dapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal
  8. Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Masyarakat dapat memanfaatkan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor melalui PT Pos Indonesia yang telah disediakan dalam aplikasi.

Sementara itu, tanda bukti pengesahan STNK atau e-pengesahan sudah disediakan secara digital dan telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Sehingga, sistem aplikasi Signal otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah, berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi