Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Rapid Tes Antigen Disebutkan Masih di Atas Rp 99.000, Ini Kata Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Ilustrasi rapid test antigen(SHUTTERSTOCK)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan batasan tarif tertinggi biaya Rapid Test Antigen pada Rabu (1/9/2021).

Diberitakan Kompas.com, Rabu (1/9/2021), Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, tarif tertinggi Rapid Test Antigen di Jawa-Bali menjadi Rp 99.000 dan untuk di daerah lain ditetapkan menjadi Rp 109.000.

Kendati demikian, fakta di lapangan hingga Kamis (2/9/2021) masih ditemukan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Harga Rapid Test Antigen rata-rata masih di kisaran Rp 100.000 sampai Rp 200.000-an.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa warganet juga melaporkan hal ini. Salah satunya @madelves yang mendapati Tes Antigen Rp 240.000 di Surabaya.

Baca juga: Saat WHO Pantau Varian Virus Corona Baru Bernama Mu...

Baca juga: Simak, Ini Syarat Terbaru untuk Penumpang Pesawat dan Kereta Api

Selain itu di bandara Djuanda Surabaya juga masih lebih dari Rp 99.000, seperti disebutkan di Twit berikut ini:

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Lantas, bagaimana tanggapan Kemenkes?

Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Rico Mardiansyah menjelaskan, ketentuan batas tarif tertinggi rapid tes antigen diatur dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen (RDT-Ag).

Mengenai masih banyaknya fasyankes yang belum mengikuti arahan SE tersebut, seharusnya setelah SE dikeluarkan, maka pihak-pihak terkait segera menyesuaikan.

"Surat Edaran tidak ada kapan mulai berlaku. Diharapkan setelah SE tersebut di keluarkan maka pihak-pihak terkait segera menyesuaikan dengan SE tersebut," kata Rico kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: 5 Bansos PPKM yang Akan Cair September 2021 dan Cara Mendapatkannya

Terkait dengan pengawasan harga Rapid Test Antigen, menurutnya dinas kesehatan kabupaten/kota perlu ikut melakukan pengawasan.

"Dinas kesehatan kabupaten/kota diharapkan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag, sehingga pemberlakuan SE dapat terlaksana dengan baik," tuturnya.

Sementara itu terkait sanksi, di dalam SE tersebut tidak ada sanksi bagi fasyankes yang tidak mengikuti arahan.

"SE tidak diperkenankan mencantumkan sanksi," jelasnya.

Baca juga: Kenapa Penyintas Covid-19 Tetap Perlu Divaksin? Ini Penjelasan WHO

Peningkatan pengujian testing kasus Covid-19

Di SE tersebut dijelaskan penurunan harga Rapid Test Antigen ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19.

Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen.

Hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, bahan habis pakai dan reagen, biaya administrasi, serta komponen biaya lainnya.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 atau Belum Terdaftar di PeduliLindungi

Standar tarif pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan Rapid Test Antigen.

Dijelaskan juga bahwa batas tarif tertinggi yang diatur itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen atas permintaan sendiri/mandiri.

Batas tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan Rapid Test Antigen dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Baca juga: Ramai soal Covid-22, Benarkah Lebih Berbahaya daripada Covid-19?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo infografik: Beda Test Antigen, Rapid Test Antibodi, dan PCR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi