KOMPAS.com - Penerapan sistem ganjil genap di Bandung mulai berlaku hari ini, Jumat (3/8/2021).
Aturan ini berlaku di lima titik keluar gerbang tol, yaitu Tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Muhamad Toha, dan Buahbatu.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, lima gerbang tol tersebut merupakan akses favorit bagi masyarakat luar kota yang hendak masuk ke Kota Bandung.
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Bulan Ini, Mengapa Tarif Tol Kerap Naik?
Menurutnya, sistem ganjil genap ini hanya berlaku pada akhir pekan. Sebab, volume kendaraan di hari-hari tersebut berpotensi mengalami kenaikan.
"Pada saat weekend kemungkinan lonjakan mobilitas itu cukup tinggi, sehingga kita bisa mengantisipasi dengan ganjil genap," kata Rano, melansir Kompas.com.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung menuturkan, ganjil genap di Bandung akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB setiap harinya.
Pihaknya pun telah menyiapkan personel gabungan dari Polri, TNI, dan Dishub untuk melaksanakan aturan tersebut.
"Total 467 personel dari Polrestabes Bandung, itu di luar Dishub dan TNI," kata Aswin.
Baca juga: Daftar Jalan Tol di Jabodetabek dan Sumatera yang Akan Beroperasi pada Semester II 2021
Aturan penerapan ganjil genap
Dalam penerapannya, aturan ganjil genap ini berdasarkan tanggal kalender dan pelat kendaraan.
Jika tanggalnya ganjil, maka kendaraan yang bisa masuk adalah kendaraan dengan nomor belakang pelat ganjil.
Untuk kendaraan luar Kota Bandung yang melanggar aturan ganjil genap, petugas akan memutarbalikkan kendaraan tersebut.
Baca juga: Detik-detik Mobil di Bandung Seruduk Pedagang Siomay yang Tengah Berjualan
"Sesuai arahan Dirlantas Polda Jabar, pelaksanaan ganjil genap dikhususkan kepada masyarakat berpelat nomor luar Kota bandung," ucap Rano, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Untuk sementara ini, sistem ganjil genap hanya diterapkan di tol masuk.
Sementara dalam Kota Bandung masih dalam kajian dan menunggu evaluasi bersama dengan Satgas Covid-19 Kota Bandung.
Baca juga: Mengenang Peristiwa Bandung Lautan Api, Bagaimana Sejarahnya?
Hari pertama
Pada penerapan hari pertama ganjil genap, belum terlihat peningkatan volume kendaraan yang cukup signifikan.
Karenanya, arus lalu lintas pun masih berjalan lancar.
Untuk hari ini, kendaraan yang dapat masuk ke Kota Bandung merupakan kendaraan dari luar daerah dengan nomor plat ganjil, sesuai tanggal kalender, yaitu 3 September 2021.
Baca juga: Viral Bumper Honda Civic Remuk Setelah Ditabrak Honda Astrea Prima, Ini Fakta yang Terjadi...
Berdasarkan pantauan, sejumlah traffic cone berjejer menyekat agar arus sesuai dengan papan petunjuk yang mengarahkan kendaraan selain pelat D.
Nomor kendaraan genap berkendara menggunakan lajur sebelah kiri jalan, sedangkan kendaraan dengan bernomor ganjil menggunakan lajur kanan jalan.
Sumber: Kompas.com (Agie Permadi | EditorL I Kadek Wira Aditya/Abba Gabrillin)