Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Bantuan untuk Pondok Pesantren, LPQ, dan MDT dari Kemenag

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar pengajuan bantuan dari Kemenag untuk pondok pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam TA 2021.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menggelontorkan bantuan untuk pondok pesantren dan Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2021.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, 24 Agustus 2021, alokasi bantuan untuk pesantren, Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tersebut mencapai Rp 233 miliar.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, program tersebut merupakan bentuk afirmasi dan fasilitasi pemerintah terhadap pesantren, LPQ dan MDT serta untuk ustaz dan para santri.

“Jika empat aspek ini dipenuhi, tentunya akan berdampak pada kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, baik LPQ maupun MDT,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, Menag juga berharap bantuan tersebut bisa menjadi stimulan bagi pesantren, LPQ, dan MDT, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca juga: Masjid dan Mushala Diharapkan Terdaftar di Kemenag, Apa Manfaatnya?

Lantas bagaimana cara mengajukan bantuan untuk pondok pesantren dan Pendidikan Agama Islam tersebut?

Cara mengajukan bantuan 

Direktur Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Waryono Gafur menyebut, pengajuan bantuan untuk pesantren, LPQ, dan MDT tersebut dibuka hingga 10 September 2021.

"(Perinciannya) Mohon untuk mengakses web pdpontren. (Besaran bantuan) Masing-masing ada rinciannya, tidak semua untuk pesantren, tetapi juga MDT dan LPQ," ujar Waryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Diketahui, pengajuan bantuan untuk pondok pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi layanan bantuan pada laman berikut https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/

Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Ramai Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri

Adapun langkahnya yakni harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Tahapan registrasi yakni:

Baca juga: Viral, Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri, Benarkah? Ini Kata Kemenag

Adapun penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip

Waryono meminta kepada pengelola pesantren, LPQ, dan MDT untuk mengurus sendiri pengajuan bantuan Kemenag tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti agar senantiasa hati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan.

"Penetapan dan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Kemenag maupun Dit PD Pontren," imbuh dia.

Baca juga: Saat Asrama hingga Pondok Pesantren Jadi Klaster Baru Covid-19, Apa yang Terjadi dan Harus Bagaimana?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi