Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Aktivitas yang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Baca di App
Lihat Foto
ITDC
Aplikasi PeduliLindungi, Pendaftaran Vaksin Covid
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (1/9/2021), sejumlah aturan tentang PPKM level 2 sampai level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Adanya penyesuaian aturan tersebut diharapkan dapat mengendalikan penyebaran kasus Covid-19 sekaligus menjaga perekonomian nasional tetap stabil.

Salah satu aturan yang tercantum dalam Inmendagri adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk beberapa aktivitas publik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini daftar aktivitas yang wajib gunakan atau tunjukkan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM level 2 hingga level 4:

Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi

Wilayah PPKM Level 2

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan dibuka. Semua pegawai dan pengunjung wajib melakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cara Melihat Status Vaksinasi Covid-19 dan QR Code di Aplikasi Peduli Lindungi

Wilayah PPKM Level 3

1. Pelaksana kegiatan sektor industri ekspor barang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

3. Untuk outlet restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawainya wajib melakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Pengunjung atau pengguna fasilitas olahraga wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Bukti Tes PCR dan Sertifikat Vaksinasi Bisa Dicek di Peduli Lindungi

Wilayah PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan.

(Penulis: Penulis: Retia Kartika Dewi | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi