Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Daftar 20 Uang Logam yang Ditarik dari Peredaran

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Daftar 20 uang logam yang sudah tidak berlaku per 30 Agustus 2021.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik 20 jenis Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970-1990 dari peredaran.

Penarikan puluhan URK tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/12/PBI/2021, di mana bank sentral (BI) bakal mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Baca juga: Uang Logam Bisa Ditukar hingga Rp 750.000, Ini Daftar dan Syaratnya

Artinya, mulai 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut, BI memfasilitasi penukaran hingga 10 tahun setelah pencabutan dilakukan, atau hingga 29 Agustus 2031.

Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan, terdapat 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran.

Baca juga: 20 Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku Per 30 Agustus 2021, Apa Saja?

Informasi selengkapnya terkait daftar puluhan uang logam yang ditarik dari peredaran tersebut dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 20 Uang Logam yang Ditarik dari Peredaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi