Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BSU di Laman Kemenaker, Ada Notifikasi jika Sudah Tersalurkan

Baca di App
Lihat Foto
Kemnaker
Tangkapan layar laman Kemnaker tanda BSU telah disalurkan
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) tahap 1-3 telah disalurkan, dan kini masyarakat tengah menunggu tahap 4.

Penerima bantuan adalah para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi corona.

Bantuan tersebut adalah subsidi gaji atau upah sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga penerima mendapat total Rp 1 juta.

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdapat beberapa cara untuk mengecek seseorang terdaftar sebagai penerima BSU. Salah satunya bisa dilakukan di laman Kemenaker. 

Kelebihannya, di laman Kemenaker, Anda bisa memantau sampai tahap mana penyaluran bantuan ini. Jika bantuan telah disalurkan kepada Anda, akan muncul notifikasi.

Baca juga: 4 Fakta Varian Baru Covid-19 Mu yang Disebut Kebal Vaksin

Cara cek penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id

Berikut ini langkah untuk cek BSU melalui situs web Kemenaker, dilansir Instagram Kemenaker:

1. Kunjungi situs web

Situs web untuk mengecek BSU adalah https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Daftar Akun

Apabila belum pernah membuat akun di laman Kemenaker, Anda wajib membuat akun terlebih dahulu.

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

3. Login

Setelah berhasil mendaftar, login ke laman Kemenaker.

4. Lengkapi profil

Menurut penelusuran Kompas.com, Anda perlu melengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, tempat lahir, alamat sesuai KTP, dan alamat domisili.

Setelah itu melengkapi pengalaman kerja, pengalaman mengikuti pelatihan, dan data lainnya.

5. Cek pemberitahuan

Jika Anda termasuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah, akan tercantum info pemberitahuan atau notifikasi seperti ini di situs web:

"Hai Saipul (sesuai nama Anda), Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

Sementara itu, jika tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapat pemberitahuan seperti ini:

"Hai Saipul, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau Whatsapp di nomor 0813 800 70175."

Baca juga: Ramai NIK Jokowi Bocor, Ini 4 Tips Menjaga NIK Tetap Aman

Kemudian, tahap selanjutnya adalah Penetapan. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Adapun bunyinya sebagai berikut:

"Hai Saipul, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan."

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat. Notifikasinya sebagai berikut:

"Hai Saipul, Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 pasal 3B."

Tahap selanjutnya adalah Penyaluran. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Jika bantuan sudah tersalurkan ke rekening Anda, akan muncul notifikasi seperti ini:

"Hai Saipul, ada kabar baik nih... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah cair ke rekening Anda di BANK MANDIRI. Selamat ya."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi