Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Poin Perubahan RUU PKS ke RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Simpul untuk Pembebasan Perempuan melakukan unjuk rasa saat peringatan Hari Perempuan Internasional di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021). Aksi tersebut untuk menyampaikan aspirasi para perempuan seperti pengesahan RUU PKS dan perlindungan hak kesehatan reproduksi perempuan serta penuntasan kasus pelecehan dan kekerasan seksual. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Badan Legislatif DPR RI (Baleg) membuat perubahan terhadap draf rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS).

Setelah didaftarkan pada 17 Desember 2019 dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, muncul draf baru RUU PKS yang disusun oleh Baleg.

Baleg DPR akhirnya memulai dari awal proses RUU PKS dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli pada 30 Agustus 2021.

Baca juga: LBH Jakarta Berikan 16 Catatan terhadap Draf RUU PKS

Ada beberapa perubahan dalam RUU tersebut. Berikut poin-poin perubahan RUU PKS:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. RUU PKS menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dalam RUU PKS versi Baleg DPR, terminologi 'penghapusan' dalam judul telah dihapus dan namanya diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hilangnya terminologi tersebut menitikberatkan pada penindakan tindak pidana dan bukan menghapus kekerasan seksual.

2. Perubahan 9 bentuk kekerasan seksual menjadi 5

Berbagai ketentuan yang sebelumnya diusulkan oleh perwakilan masyarakat sipil dan organisasi perempuan melalui naskah akademik dan naskah RUU PKS pada september 2020 telah dihilangkan.

Dalam draf rancangan undang-undang yang baru, ada perubahan cakupan bentuk kekerasan seksual dari 9 bentuk kekerasan menjadi 5 bentuk.

Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI hanya 5 bentuk kekerasan seksual, yaitu:

Sementara, pada naskah RUU PKS, masyarakat sipil merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual, yaitu:

Adapun kesembilan bentuk tersebut didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan.

3. Tidak adanya perlindungan pada korban

Dalam RUU terbaru tersebut, terdapat larangan aparat penegak hukum (APH) melakukan tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum tindak kekerasan seksual. Hal ini sama halnya dengan mempertahankan status quo yang tidak berpihak pada korban.

Pada bagian pencegahan kekerasan masih bersifat umum dengan tidak memberikan mandat khusus kepada kementerian atau lembaga.

Tidak adanya pengaturan yang mewajibkan pemerintah dalam pemenuhan hak korban adalah bukti nyata negara lari dari tanggung jawab.

Selain itu, tidak ada kewajiban Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk melindungi dan memenuhi hak-hak korban.

Peran paralegal sebagai pendamping korban kekerasan seksual pun juga dihapuskan.

Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI tidak mengakomodir kepentingan dan kebutuhan khusus korban dengan disabilitas.

Padahal, korban kekerasan seksual dengan disabilitas memiliki kebutuhan yang khusus dan berbeda-beda, termasuk aksesibilitas informasi Juru Bahasa Isyarat atau pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kebutuhan.

4. Kosongnya Pengaturan KBGO

Tidak adanya pasal yang mengatur tentang kekeasan gender berbasis online (KGBO).

Berdasarkan publikasi SAFEnet, selama tahun 2020 terdapat 620 laporan kasus KBGO yang dilaporkan kepada SAFEnet.

Jumlah laporan tersebut merupakan hasil peningkatan sebesar sepuluh kali lipat dibandingkan tahun 2019.

(Sumber: KOMPAS.com/Tsarina Maharani, Rahel Narda Chaterine | Editor: Dani Prabowo, Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi