Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Besaran Biaya Rapat Menteri di Luar Kantor? Ini Estimasinya

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com/snowing
Ilustrasi biaya produksi
|
Editor: Maulana Ramadhan

KOMPAS.com - Tidak hanya di kantor, para menteri, pejabat setingkat menteri, maupun pejabat eselon pemerintahan terkadang juga mengikuti kegiatan rapat di luar kantor. Lalu berapa biaya rapat menteri di luar kantor?

Dikutip dari berita Kompas.com, Pemerintah sudah menerbitkan regulasi terkait standar biaya masukan tahun anggaran (TA) 2022 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 60/PMK.02/2021.

Dalam beleid ini, tertulis standar biaya rapat menteri, setingkat menteri, maupun para pejabat eselon pemerintahan di luar kantor.

Baca juga: Ini Estimasi Biaya serta Uang Harian Menteri dan Pejabat Eselon Ketika Rapat di Luar Kantor

Standar biaya masukan TA 2022 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun depan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu standar biaya masukan juga berfungsi untuk pembatasan tertinggi atau estimasi. Permenkeu ini telah diundangkan pada 8 Juni 2021.

Beleid tersebut mencantumkan satuan biaya rapat atau pertemuan di luar kantor bagi seluruh pejabat Aparatur Negara.

Estimasi biaya rapat

Besaran biaya kegiatan rapat di luar kantor bisa berbeda-beda setiap daerahnya. Untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor bagi menteri atau setingkat menteri yang paling tertinggi biayanya adalah Bali.

Untuk setengah hari (halfday) pelaksanaan rapat saja bisa mengeluarkan biaya sebesar Rp 589.000. Sementara yang terendah untuk halfday adalah Riau yakni Rp 319.000.

Sedangkan kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor berlangsung satu hari (fullday), Provinsi DKI Jakarta yang paling besar biayanya sebesar Rp 892.000.

Sedangkan untuk biaya rapat fullday yang paling rendah ada di Sumatera Barat (Sumbar) dengan estimasi dana Rp 502.000.

Baca juga: Sah, DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 44 Triliun Tahun 2022

Selain halfday dan fullday, ada juga kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang dikategorikan fullboard (menginap).

Untuk kategori fullboard di level menteri atau setingkat menteri, DKI Jakarta masih tertinggi dengan biaya Rp 2,25 juta lebih, sementara yang terendah berada di Kalimantan Selatan dengan biaya Rp 1.150.000.

Kemudian rapat atau pertemuan di luar kantor bagi Pejabat Eselon I dan II, untuk setengah hari kegiatan, lagi-lagi DKI Jakarta menjadi yang tertinggi dengan estimasi biaya Rp 542.000.

Biaya paling rendah berada di Riau sebesar Rp 279.000. Berikutnya, kegiatan rapat untuk satu harian Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan biaya mahal mencapai Rp 713.000.

Begitu pula daerah dengan biaya paketan rapat/pertemuan terendah di luar kantor bagi pejabat di bawah menteri ini berada di Riau dan Sumbar, dengan paketan fullday sebesar Rp 432.000.

Di samping itu, biaya rapat/pertemuan paketan fullboard, Papua menjadi yang tertinggi sebesar Rp 1.863.000, dan terendahnya ada di daerah Sulawesi Tenggara (Sulteng) sebesar Rp 885.000.

Terakhir, paketan rapat/pertemuan diperuntukkan bagi Pejabat Eselon III ke bawah, diestimasikan biayanya untuk setengah hari sebesar Rp 414.000 untuk di Provinsi Jawa Barat, dan yang terendah berada di Sumbar Rp 178.000.

Selanjutnya, untuk fullday rapat di luar kantor bagi pejabat dengan golongan itu, di Jawa Barat diestimasi biayanya sebesar Rp 498.000 dan Sumbar berbiaya rendah senilai Rp 248.000.

Baca juga: Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

Sedangkan untuk biaya rapat fullboard Pejabat Eselon III ke bawah, yang tertinggi adalah Bali yakni Rp 1.419.000. Sebaliknya, Sumbar dengan paket rapat yang termurah sebesar Rp 663.000.

Estimasi uang harian

Selain biaya rapat, ada uang harian kegiatan rapat yang didapat para pejabat pemerintahan. Seperti fullboard di luar kota, Papua menjadi yang termahal dengan biaya Rp 200.000.

Maluku, Sulbar, Kalimantan Tengah, Banten, Sumsel, Sumbar, dan Aceh, menteri serta pejabat eselon akan mendapatkan uang harian rapat terendah sebesar Rp 120.000.

Kemudian untuk fullboard di dalam kota, Papua juga masih tetap tertinggi untuk mengantongi uang harian rapat bagi para menteri serta pejabat eselon, yakni sebesar Rp 200.000.

Sama halnya dengan fullboard di luar kota, daerah Maluku, Sulbar, Kalimantan Tengah, Banten, Sumsel, Sumbar, dan Aceh menjadi yang terendah untuk mendapatkan uang harian rapat senilai Rp 120.000.

Sedangkan untuk satu hari penuh dan setengah (fullday dan halfday) di luar maupun dalam kota, para menteri dan pejabat eselon akan mendapatkan uang harian terbesar Rp 140.000 jika melakukan kegiatan di Papua.

Baca juga: 26 Kementerian dan Lembaga yang Telah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Mana Saja?

 

Sementara uang harian terendah yang didapatkan apabila kegiatan rapat dilaksanakan di Maluku, Sulbar, Kalteng, Banteng, Sumsel, Sumbar, Riau, dan Aceh sebesar Rp 85.000.

Estimasi biaya selengkapnya bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 60/PMK.02/2021.

(Sumber:Kompas.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi