Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Berlaku, Ini Syarat Naik KRL Selama Masa Perpanjangan PPKM

Baca di App
Lihat Foto
Aprillio Akbar
Penumpang berada di dalam rangkaian gerbong KRL di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga level 4, mulai dari 31 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.

Sejumlah aturan pun dibuat dan disesuaikan agar mampu menekan kasus penyebaran Covid-19 sekaligus membuat perekonomian nasional tetap stabil.

Salah satu aturan yang disesuaikan selama masa PPKM ini adalah syarat naik transportasi umum, termasuk KRL.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (31/8/2021), VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengungkapkan syarat terbaru naik KRL di masa PPKM.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anne mengatakan, para calon penumpang tetap harus menunjukkan dokumen syarat naik KRL di masa perpanjangan PPKM ini.

Baca juga: 5 Bansos PPKM yang Akan Cair September 2021 dan Cara Mendapatkannya

“Para pengguna juga tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun,” ujar Anne.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 58 tahun 2021, penumpang KRL masih diwajibkan menunjukkan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya.

KAI Commuter pun mengimbau kepada para calon penumpang agar tetap menaati protokol kesehatan, yakni mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, menggunakan masker ganda atau masker yang telah direkomendasikan Kemenkes.

“KAI Commuter terus berkomitmen selama masa pandemi ini untuk menyelenggarakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat untuk seluruh pengguna,” kata Anne.

Jadwal KRL di masa perpanjangan PPKM 31 Agustus

Layanan operasional KAI Commuter di masa PPKM masih sama seperti sebelumnya, yakni mulai pukul 04.00 - 22.00 WIB, dengan total perjalanan sebanyak 983 di Jabodetabek.

Baca juga: Aturan Lengkap Memasuki Pusat Perbelanjaan serta Makan dan Minum di Restoran pada PPKM Level 2-4

Selain itu, KAI Commuter pun menerapkan pembatasan kapasitas penumpang menjadi 52 orang per kereta agar tetap ada jarak aman antar penumpang.

Petugas akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah memenuhi kuota, terutama pada jam-jam sibuk, yaitu pagi hari pukul 07.00 – 08.00 WIB dan sore hari pukul 17.00 - 18.00 WIB.

“Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun pada jam-jam sibuk melalui aplikasi KRL Access secara real time,” terangnya.

Selama masa PPKM, KAI Commuter mengoperasikan 93 rangkaian KRL di wilayah Jabodetabek agar tetap dapat melayani pengguna KRL secara optimal.

Baca juga: Aturan Kegiatan Belajar Mengajar PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali

Tak hanya itu, pihak KAI Commuter pun mendukung program percepatan vaksinasi Covid-19 dengan turut mendistribusikan vaksin di sejumlah stasiun.

Hingga Senin (30/8/2021), tercatat telah ada 12.141 orang mengikuti vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan di 9 stasiun KRL.

(Penulis: Muhammad Choirul Anwar)

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi