Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Kartu Sembako agar Bisa Beli Gas 3 Kg Tahun Depan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Persediaan tabung gas elpiji 3 kg di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Penulis: Farid Assifa
|
Editor: Farid Assifa

KOMPAS.com - Cara mendapatkan kartu sembako bisa Anda simak agar nanti bisa membeli gas 3 kilogram yang akan berlaku tahun depan.

Diketahui pemerintah berencana melakukan reformasi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022.

Salah satu implementasi reformasi energi itu adalah pemberlakuan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya untuk mereka yang memiliki kartu sembako.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk menjalankan perubahan itu, pemerintah menyiapkan anggaran subsidi sebesar Rp 134 triliun untuk tahun depan.

Baca juga: Cek Nama Penerima Bansos BST, BPNT dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemerintah akan berusaha menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TDKS) agar pemberian subsidi itu tepat sasaran.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, akan mendorong penciptaan sistem terintegrasi dengan data sasaran penerimaan subsidi.

"Hal itu dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021) sebagaimana dikutip Kompas.com, Sabtu (4/9/2021).

Sementara itu, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pungky Sumadi mengatakan, data DTKS sedang diperbaharui oleh Kementerian Sosial dan ditargetkan selesai pada 2021.

"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbaiki dulu, nanti tempat penyalurannya seperti apa dan segala macamnya. Kebijakan akan kami lakukan kalau semua persiapannya sudah beres," kata Pungky.

Cara mendapatkan kartu sembako

Sementara itu, melansir laman kemensos.go.id, untuk mendapatkan Kartu Sembako, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pendataan KPM itu diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupate/kota yang bersangkutan.

Penerima Kartu Sembako atau BPNT adalah terdiri dari KPM PKH dan KPM non PKH.

Sementara bantuan dana akan disalurkan melalui Bank Himbara, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Retia Kartika Dewi, Mutia Fauzia | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Mutia Fauzia)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi