KOMPAS.com - Isu kebocoran data yang ramai belakangan ini membuat publik khawatir akan data pribadinya.
Oleh karena itu, lindungi data diri Anda, supaya tak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab.
Salah satu yang perlu dilindungi adalah E-KTP, karena memuat informasi dan data diri yang sangat penting.
Terdapat tips yang dibagikan Kementerian Kominfo dengan memberi watermark atau tanda air pada file KTP, sebelum dibagikan ke orang lain.
Lantas, bagaimana cara membuat Watermark di file KTP?
Baca juga: Alasan Perlu Beri Watermark pada File KTP Sebelum Dibagi ke Orang Lain
Cara membuat Watermark di file KTP
Kementerian Kominfo melalui akun instagramnya, @kemenkominfo, memberikan tips membuat watermark di scan KTP.
Adapun caranya sebagai berikut:
- Foto KTP dengan benar
- Buka aplikasi edit foto (Contoh aplikasi sederhana di ponsel, yakni Phonto, PicsArt, dan dapat juga menggunakan IG story)
- Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi
- Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya. (Contoh: SCAN KTP PADA 05-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET).
- Taruh tulisan di area kosong di file KTP. (Jangan sampai menutup informasi pada file KTP).
Bagaimana jika diminta langsung foto dari aplikasi?
- Anda dapat menuliskan secara manual informasi tanggal scan dan kepentingannya pada kertas kecil.
- Kertas kecil tersebut ditempel di area kosong pada file KTP sebelum difoto di aplikasi.
Baca juga: Kronologi dan Penyebab Sertifikat Vaksin Covid-19 Jokowi Bocor
Pastikan watermark berisi tanggal dan informasi lengkap
Penting bagi Anda saat memberikan watermark, yakni sematkan tanggal dan kepada siapa file itu diberikan.
Alasannya, jika ada penyalahgunaan terhadap data tersebut, Anda bisa mengetahui pihak mana yang melakukan hal tersebut.
Jika pihak yang meminta data KTP hanya menggunakannya untuk kebutuhan verifikasi, pastikan pihak tersebut akan menerima bukti scan KTP dengan watermark.
Akan tetapi, jika pihak tersebut meminta scan KTP tanpa watermark, Anda mesti curiga dan mempertimbangkan ulang untuk berbagi data.
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.