Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Koruptor dan Eks Pelaku Cabul Disambut Luar Biasa dan Dapat Banyak Tawaran Job...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi dangdut Saipul Jamil usai bebas dari penjara Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, (2/9/2021).
Penulis: Farid Assifa
|
Editor: Farid Assifa

KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil, koruptor dan pelaku pencaban anak di bawah umur, bebas dari penjara dan mendapat sambutan luar biasa saat ia keluar dari Hotel Prodeo tersebut.

Selain sambutan luar biasa, Saipul Jamil juga mendapat banyak tawaran job di layar kaca setelah bebas dari penjara.

Fakta itu membuat sebagian masyarakat gerah. Di satu sisi, Saipul Jamil disambut bak pahlawan.

Sementara di sisi lain, korban pencabulan masih berjuang untuk menghilangkan trauma yang dialaminya akibat perbuatan Saipul Jamil.

Baca juga: Sudah Lebih dari 200 Ribu Masyarakat Tanda Tangani Petisi Boikot Saipul Jamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegerahan publik itu kemudian diluapkan dalam bentuk petisi online.

Hingga Sabtu (5/9/2021) pukul 10.37 WIB, sebanyak 288.583 orang sudah menadatangani petisi boikot Saipul Jamil laman change.org.

Petisi ini ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," demikian salah satu isi keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.

"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," lanjut isi petisi tersebut.

Pakar hukum pidana, Abdul Ficker, menyayangkan penyambutan Saipul Jamil yang seperti pahlawan. Padahal yang bersangkutan terjerat kasus tercela, yakni pencabulan dan penyuapan (korupsi).

"Kita heran kenapa masyarakat kita, terutama para penggemar si artis itu (menyambut luar biasa). Padahal dia dihukum karena melakukan tindak pidana yang perbuatan tercela sebenarnya. Tindak pidana yang merusak seumpamanya masa depan anak-anak dan sebagainya, itu yang saya sayangkan," kata Abdul.

Kasus Saipul Jamil

Kasus pencabulan terhadap remaja itu terungkap pada tahun 2016.

Seorang remaja berinisial DS dicabuli dengan diiming-imingi uang Rp 50.000 oleh Saipul Jamil.

Saipul Jamil kemudian diadili dan divonis 3 tahun penjara berdasarka Pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Terdakwa kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ia malah mendapat hukuman berat menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil selanjutnya melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun pengajuan PK itu ditolak MA hingga akhirnya vonis terhadap Saipul Jamil tetap mengacu pada putusan PT DKI Jakarta, yakni 5 tahun penjara.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga terjerat kasus suap.

Ia terbukti melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 50 juta.

Saipul Jamil pun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dengan demikian, Saipul Jamil harus menjalani hukuman 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus korupsi dan pencabulan.

Baca juga: Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan

Selama menjalani hukuman 8 tahun penjara, Saipul Jamil mendapat remisi 30 bulan. Ia dibebaskan pada 2 September 2021. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Rintan Puspita Sari, Wahyuni Sahara | Editor: Rintan Puspita Sari, Wahyuni Sahara) 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi