Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pakar Hukum soal Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan: Tidak Seharusnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi dangdut Saipul Jamil usai bebas dari penjara Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, (2/9/2021).
|
Editor: Maulana Ramadhan

KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil telah bebas murni pada Kamis (2/9/2021). Saipul kini tidak lagi mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Kebebasannya kemudian disambut meriah oleh para penggemarnya. Saipul Jamil yang dihukum karena kasus penyuapan dan pencabulan itu disambut bak pahlawan. Mulai dari pengalungan bunga hingga dijemput dengan mobil mewah.

Namun, penyambutan Saipul Jamil bebas ini dinilai berlebihan dan disayangkan oleh banyak pihak. Salah satunya adalah pakar hukum pidana, Abdul Fickar.

Menurutnya, tidak seharusnya Saipul disambut bak pahlawan. Hal itu lantaran ia dihukum karena kasus tercela, yaitu kasus pencabulan dan penyuapan.

Baca juga: Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kita heran kenapa masyarakat kita terutama para penggemar si artis itu. Padahal, dia dihukum karena melakukan tindak pidana yang perbuatan tercela sebenarnya. Tindak pidana yang merusak seumpamanya masa depan anak-anak dan sebagainya, itu yang saya sayangkan," ujar Abdul.

Abdul pun heran melihat reaksi para penggemar Saipul yang begitu berlebihan menyambut idolanya yang merupakan mantan narapidana kasus tercela.

"Karena itu, saya berkesimpulan, enggak nyambung gitu antara nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh masyarakat. Melihat perbuatan jahat seperti itu dengan kegemaran orang pada seorang artis," tutur Abdul.

Petisi tolak Saipul Jamil

Tidak hanya penyambutan kebebasannya yang mengundang kontroversi, aktivitas Saipul pasca-bebas dari penjara juga menuai sorotan.

Setelah Saipul Jamil bebas dari penjara, muncul sebuah petisi online boikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube. Petisi itu diunggah pada laman change.org, pada Jumat (3/9/2021), yang dimulai oleh akun Let's Talk And Enjoy dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca juga: Sudah Lebih dari 200 Ribu Masyarakat Tanda Tangani Petisi Boikot Saipul Jamil

Petisi itu ditargetkan mendapat 200.000 tanda tangan dari masyarakat. Hingga Minggu, (5/9/2021), tercatat sudah lebih dari 200.000 orang yang menandatangani petisi itu.

Petisi tersebut menyoroti kasus Saipul Jamil pada 2016, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus suap.

Dalam akun tersebut, dituliskan bahwa mantan narapidana pencabulan anak tak pantas hadir di televisi untuk konsumsi umum. Sebab, korban mungkin masih bergumul dalam trauma dan rasa takutnya saat melihat pelaku berseliweran di TV.

“Masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK!! Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk munculnya kembali ke dunia hiburan,” demikian keterangan petisi tersebut, dikutip Kompas.tv.

“Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma,” sambung petisi itu.

Seperti diketahui, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016. Ia divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Saipul sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, Saipul juga terjerat kasus penyuapan. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Saipul Jamil Bebas Murni, Kalapas: Dia Aktif dalam Pembinaan Musik Selama di Penjara

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Selama menjalani hukumannya, Saipul mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama 30 bulan hingga akhirnya resmi bebas murni pada Kamis (2/9/2021).

(Penulis:Kompas.com/Wahyuni Sahara | Editor: Wahyuni Sahara)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi