Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Scan QR Code PeduliLindungi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
pengunjung saat memindai barcode pedulilindungi di Malioboro Mall, Senin (24/8/2021)
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Indonesia saat ini masih berjuang untuk terus melandaikan kasus Covid-19 dengan memperkuat 3T, vaksinasi, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada periode ini, PPKM akan berakhir pada Senin (6/9/2021).

Dengan tren kasus virus corona yang semakin menurun, pemerintah mulai melakukan penyesuaian aturan PPKM secara hati-hati.

Salah satunya, membuka mal atau pusat perbelanjaan dan mengizinkan Work From Office (WFO) dengan kapasitas tertentu.

Seiring dengan penyesuaian itu, pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk mengakses fasilitas publik yang telah dibuka secara terbatas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nantinya, warga hanya perlu melakukan scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki fasilitas publik, seperti mal.

Baca juga: Daftar Aktivitas yang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Cara scan QR code

Berikut cara scan QR code pada aplikasi PeduliLindungi:

Untuk diketahui, akan ada empat status warna yang muncul, yaitu merah, kuning, dan hijau.

Jika warna hijau, pengunjung diperbolehkan masuk, sementara pengunjung dilarang masuk jika warna yang muncul merah.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Disebut Sebabkan Baterai Ponsel Boros, Benarkah?

Adapun pengunjung dengan status warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.

Awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, total masyarakat yang melakukan screening dengan menggunakan PeduliLindungi mencapai 13,6 juta hingga 29 Agustus 2021.

Dari jumlah itu, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah dan tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.

Luhut menyebutkan, pihaknya akan menambahkan status warna hitam pada PeduliLindungi. Warna ini ditujukan untuk orang yang terindikasi positif Covid-19 atau kontak erat.

"Sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus," kata Luhut.

"Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina," ujar Luhut.

Luhut menjelaskan, platform PeduliLindungi nantinya akan terus digunakan dan diperluas hingga seluruh akses publik.

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan yang disiplin dan berbasis digital platform PeduliLindung menjadi kunci penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi