Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tretan Muslim Tahu Coki Pardede Pengguna Narkoba, Ke Mana Harusnya Melapor? Ini Kata BNN

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Deddy Corbuzier
Patrick dan Tretan Muslim berbincang dengan Deddy Corbuzier
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Komika Tretan Muslim dan Patrick Effendy mengakui jika mengetahui bahwa Coki Pardede merupakan pengguna narkoba.

Hal itu diungkapkan keduanya saat berbincang dengan presenter yang juga pesulap Deddy Corbuzier. 

“Sudah tahu. Kita tahu (Coki pengguna narkoba),” kata Pattrick Effendy dalam podcast tersebut.

Namun saat ditanya Deddy mengapa mereka tidak melaporkan hal tersebut, keduanya mengaku bingung harus bagaimana, dan melaporkan ke mana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Satu, pastinya dari sisi kerjaan kontrak segala macam kan, tapi yang paling jadi pemikiran yang paling berat kita nih harus ke siapa. Ke BNN ke siapa, ke mana, terus apa yang akan terjadi,” ucap Patrick.

Belajar dari kasus tersebut, apa yang harus dilakukan apabila mengetahui kerabat atau teman menjadi pemakai narkoba dan ke mana harus melapor?

Baca juga: Tahu Coki Pardede Pengguna Narkoba, Tretan Muslim dan MLI Ungkap Alasan Bungkam

Penjelasan BNN

Terkait kondisi tersebut, Widyaiswara Ahli Utama PPSDM BNN Dr.dr. Diah Setia Utami Sp.KJ,MARS menjelaskan, apabila mengetahui kerabat atau teman sebagai pengguna narkoba, maka bisa melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). 

IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah. 

“Kalau dia benar pengguna maka wajib direhabilitasi baik secara medis maupun sosial. Artinya kalau mengetahui ada orang memakai seperti itu bisa dilaporkan ke klinik IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor),” ujar Diah dihubungi Kompas.com Minggu (5/9/2021).

Tujuan pelaporan tersebut adalah agar pengguna narkoba segera mendapatkan akses rehabilitasi. 

Diah menambahkan, sesuai dengan aturan perundang-undangan disebutkan bahwa pecandu narkoba wajib lapor untuk mendapatkan akses rehabilitasi.

“Setiap penyalahgunaan atau pencandu narkotika wajib melaporkan dirinya untuk mendapatkan akses rehabilitasi. Jadi (pelaporan) bukan untuk mendapatkan akses hukuman tapi akses rehabilitasi,” jelas dia. 

Baca juga: Tretan Muslim Sudah Curiga Coki Pardede Pakai Narkoba dan Ungkap Nyaris Baku Hantam

 

Tidak dikenai biaya

Diah mengatakan pengguna narkoba yang melaporkan dirinya ke IPWL maka tidak akan dikenakan biaya rehabilitasi. 

Namun ia mengatakan, selama ini banyak dari pemakai yang tidak mencoba untuk melaporkan dirinya ke IPWL.

Padahal rehabilitasi bisa dilakukan baik rawat inap maupun rawat jalan.

“Tinggal laporkan saja, kan ada Call BNN, ada RSKO, atau di rumah sakit-rumah sakit lain yang menerima layanan itu,” ujarnya.

Ia mengatakan jika tidak melapor dan akhirnya tertangkap polisi, maka yang bersangkutan bisa lebih dulu menjalani proses hukum. 

“Kalau akhirnya direhabilitasi prosesnya panjang,” kata dia.

Baca juga: Mengapa Penjara Tak Membuat Para Pencandu Narkoba Jera? Ini Kata BNN

Kecanduan narkoba: penyakit kronis

Diah juga menyampaikan ketergantungan narkoba adalah ibarat memiliki penyakit kronis kambuhan.

Sehingga ketika sudah ketergantungan maka tidak bisa hanya sekali rehabilitasi langsung sembuh.

Namun apabila masih tahap awal dan segera dikontrol oleh orang terdekatnya, maka proses rehabilitasi pengguna tersebut bisa berlangsung lebih cepat.

 

Proses panjang hilangkan ketergantungan

Diah mengatakan mereka yang sudah terlanjur kecanduan, maka untuk pulih memerlukan proses panjang. 

Proses tersebut dimulai dari asesmen untuk mengetahu hal lain yang mengikuti, seperti misalnya adakah masalah medis, gangguan kejiwaan dan sebagainya. Asesmen tersebut dilakukan untuk menyesuaikan terapi yang akan dipakai.

Untuk yang melakukan rehabilitasi rawat jalan maka bisa dilakukan pertemuan sebanyak 8, 12, atau 16 kali atau lebih tergantung berat ringannya masalah yang dihadapi.

Sementara bagi mereka yang sudah kecanduan berat, tiap hari menjadi pemakai dan sudah mengalami gangguan kejiwaan maka rehabilitasi biasanya dilakukan melalui rawat inap.

Baca juga: Trending di Twitter, Ini Kisah Hidup Gembong Narkoba Pablo Escobar

Tahapan mengatasi kecanduan narkoba

Tahapan menghilangkan kecanduan narkoba biasanya meliputi detoksifikasi, stabilisasi, reentri, masuk ke ruangan untuk dibantu memahami masalah yang ada pada dirinya.

Selanjutnya ketika sudah pulang dari panti rehabilitasi, juga masih tetap diharuskan menjalani program paska rehabilitasi.

“Kalau sudah pulang harusnya masih kontrol, ketemu dengan terapisnya. Karena gampang sekali jatuh,” ujarnya.

Namun ia juga mengatakan, kerapkali mereka yang sudah keluar dari pusat rehabilitasi pengguna narkoba enggan untuk menemui terapisnya.

Padahal, ia mengatakan jika motivasi seorang pengguna untuk sembuh kuat, maka dalam 6 bulan pengguna bisa benar-benar lepas dari ketergantungannya.

Baca juga: Ini Cara Rehabilitasi Gratis di BNN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi