Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal Bupati Banjarnegara, dari Pamer Slip Gaji hingga Jadi Pesakitan KPK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Instagram @buhdisarwono
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Selain Budhi, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi, sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para dua tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (3/9/2021)

Sebelum terjerat kasus korupsi, Budhi merupakan sosok bupati yang kontroversial. Ia pernah mengizinkan kegiatan hajatan di tengah PPKM, hingga pamer slip gaji.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Edhy Prabowo dan Mengapa Masih Ada Pejabat yang Doyan Korupsi?

Berikut 5 fakta tentang Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono:

1. Pamer slip gaji

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sempat menjadi perbincangan publik pada Oktober 2019 silam lantaran unggahan slip gajinya di akun Instagram @kabupatenbanjarnegara.

Pada slip tertulis, besaran gaji bersih Bupati Budhi Sarwono sesuai draf sebesar Rp 6.114.100. Namun yang diterima sebesar Rp 5.961.200, karena dipotong zakat lewat BAZ sebesar Rp 152.900.

Budhi menjelaskan, besaran gaji yang diterima setiap bulan sesuai dengan yang tertera pada slip gaji. Namun, Budhi juga menerima uang operasional sebagai bupati.

"Tunjangan enggak ada, enggak ada tunjangan apa-apa. Uang operasional ada, uang operasional saya Rp 31 juta koma berapa gitu. Itu untuk keperluan keliling sehari-hari, pulsa, untuk kondangan dan sebagainya," kata Budhi seperti diberitakan Kompas.com, 2 Oktober 2019.

Baca juga: Penangkapan Edhy Prabowo dan Polemik Ekspor Benih Lobster...

Budhi menilai gaji sebagai Bupati yang diterimanya setiap bulan terlalu kecil.

"Kalau saya harus keliling 20 kecamatan gimana. Kalau Pak Ganjar (Gubernur Jawa Tengah) kasihan, ada 35 kabupaten/kota," kata Budhi

"Kalau seperti itu ngajari bupati cluthak (suka mencuri), kalau cluthak sudah disiapkan jepretan (senjata) yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), habis bupati se-Indonesia," sambungnya.

Menurutnya, gaji seorang bupati idealnya paling tidak Rp 100 juta atau bahkan hingga Rp 150 juta. 

Baca juga: Pamer Slip Gaji di Instagram, Ini Harta Kekayaan Bupati Banjarnegara

2. Izinkan hajatan di tengah PPKM

Pada pertengahan Juni 2021, Budhi pernah menjadi sorotan publik karena mengizinkan warganya menggelar hajatan di tengah pandemi Covid-19.

Ketika itu, Jawa Tengah diketahui sedang mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang sangat signifikan.

Budhi beralasan, kebijakannya itu sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ia mengatakan aparat yang datang nantinya hanya berkapasitas mengedukasi masyarakat agar sesuai protokol kesehatan.

“Gugus tugas pasti mengizinkan, pemerintah hadir bukan untuk membubarkan tapi untuk mengedukasi tentang protokol kesehatan. Tolong agak minggir ya, pakai masker ya, begitu,” kata dia.

Baca juga: Resmi Tersangka, Berapa Harta Kekayaan Edhy Prabowo?

3. Jumlah kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2020, jumlah kekayaan Budhi tercatat sebesar Rp 23.812.717.301.

Dari LHKPN Budhi juga diketahui bahwa kekayaan Budhi meningkat sekitar Rp 4,7 miliar sejak ia menjabat sebagai bupati pada 2017.

LHKPN yang ia setorkan pada Maret 2018 menunjukkan, saat itu Budi memiliki kekayaan sebesar Rp 19.143.742.035.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Berapa Harta Kekayaan Mensos Juliari?

4. Sebut Luhut Menteri Penjahit

Pada akhir Agustus 2021, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono pernah menyebut Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Penjahit.

Hal itu disampaikan Budhi saat wawancara doorstop dalam sebuah acara.

Potongan video wawancara itu pun viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 26 detik tersebut, Budhi sedang menjelaskan perkembangan kasus Covid-19 di Banjarnegara.

 

"Alhamdulillah Banjarnegara (awalnya) BOR-nya 99 persen, terus turunlah PPKM darurat. Saya baca aturannya sesuai perintah Pak Presiden yang langsung ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri dan dilaksanakan pada waktu rapat bersama menteri siapa itu, penjahit atau apalah, (yang) orang Batak itu," kata dia.

Budhi pun kemudian minta maaf atas pernyataannya itu. Ia mengaku, menyebut Luhut sebagai Menteri Penjahit lantaran ia tidak hafal nama Menko Marves itu karena begitu panjang.

Budhi mengatakan, pernyataannya itu sama sekali tidak bermaksud untuk menghina Luhut.

Baca juga: Apakah PPKM Akan Terus Diperpanjang Setiap Pekannya? Ini Kata Jubir Luhut

5. Menjadi pesakitan KPK

Dalam kasus yang menjeratnya, Budhi diduga menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.

Ia sempat membantah dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya menerima fee sebesar Rp 2,1 miliar dari berbagai proyek infrastruktur di Banjarnegara.

Ia juga menyebut perusahaan itu tidak pernah mengikuti proyek yang ada di Banjarnegara.

"Perusahaan Bumi Redjo itu milik orangtua saya bukan milik saya. Tidak ikut (proyek)," kata Budhi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Membandingkan Tuntutan Hukum Kasus Jaksa Pinangki dengan Kasus Pencurian

Dari penyelidikan KPK, Budhi diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kini, Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Budhi disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Menilik Kasus Jaksa Pinangki yang Penuh Kontroversi...

(Sumber: KOMPAS.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain, Ardito Ramadhan, Irfan Kamil | Editor: Bayu Galih, Diamanty Meiliana, David Oliver Purba, Pythag Kurniati, Khairina)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi