Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar terkait aturan PNS yang berambut gondrong.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Sebuah unggahan di media sosial terkait pertanyaan perihal boleh tidaknya seorang abdi negara atau PNS laki-laki berambut panjang (gondrong) viral di media sosial Twitter.

Salah satu netizen yang mengunggah postingan tersebut adalah akun Twitter @dsuperboy.

“Kalau PNS boleh gondrong nggak sih? Serius nanya ini,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Hingga Minggu (5/9/2021) siang, postingan tersebut telah disukai lebih dari 3.847 pengguna.

Sejumlah netizen menanggapi postingan tersebut.

“Boleh tapi dipotong,” tulis akun @Hambahagianaaa.

“Cewek boleh,” ujar akun @AZQIYADD1N.

“Kalau PNSnya Pegawai Nagita Slavina kayanya ga masalah sii,” tulis akun @dozxen.

Baca juga: 26 Kementerian dan Lembaga yang Telah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Mana Saja?

Lantas bolehkah seorang PNS (laki-laki) berambut panjang atau memanjangkan rambutnya?

Konfirmasi Kompas.com

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, setiap instansi/kementerian/lembaga pemerintahan mempunyai aturan masing-masing perihal rambut bagi pegawainya.

Kendati demikian, ia menekankan porsi kerapihan merupakan salah satu norma dalam sebuah instansi.

“Setiap instansi punya peraturan tersendiri mengenai rambut. Tapi secara umum kerapihan penampilan merupakan salas satu norma yang diwajibkan oleh setiap instansi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Sementara itu, melansir pemberitaan Kompas.com, 7 Maret 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut diatur mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk masalah rambut.

Adapun dalam pasal 24 Permendagri poin b berbunyi, “Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai etika bagi pria."

Artinya, merujuk aturan tersebut, PNS tidak diperkenankan untuk berambut panjang/gondrong.

Baca juga: Simak, Ini Cara Pemutakhiran Data Mandiri PNS via MySAPK

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru PNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi