Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Berhak Dapat Kartu Sembako?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS
Warga menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera saat penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Margajaya, Lebak, Banten, Selasa (6/10/2020). Kementerian Sosial memastikan bantuan bagi penerima kartu sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan berlanjut hingga 2021 jika pandemi COVID-19 belum berakhir sebagai upaya memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/foc.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah berencana membatasi akses pembelian elpiji 3 kg. Mulai 2022, elpiji 3 kg hanya bisa dibeli oleh pemegang Kartu Sembako.

Wacana ini berkaitan dengan reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada 2022.

"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021).

Salah satu implementasi reformasi subsidi energi itu adalah pemberlakuan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya untuk mereka yang memiliki Kartu Sembako.

Baca juga: 5 Hal tentang Kartu Sembako yang Jadi Syarat Beli Elpiji 3 Kg Mulai 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa saja yang berhak mendapat Kartu Sembako?

Keluarga Penerima Manfaat

Kartu Sembako atau dulu dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Mengutip laman Kemenkeu, Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan, agar masyarakat mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, penerima bansos sembako adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Ini harus terdaftar di DTKS, karena mekanismenya berbeda dengan yang kemarin. Ini penyalurannya melalui Himbara ke rekening masing-masing, tidak berupa barang," kata Asep seperti diberitakan Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Diberikan pada 18,8 juta orang

Pada awal 2021, pemerintah menganggarkan Rp 42,5 triliun dan menyasar 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia.

Pada tahun sebelumnya, tepatnya pada 29 September 2020, Kartu Sembako telah disalurkan kepada 19,41 juta penerima dengan anggaran sebesar Rp 32,4 triliun.

Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021. Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.

Akan tetapi, ada penambahan anggaran di pertengahan 2021.

Penerima Kartu Sembako akan mendapatkan tambahan bantuan selama dua bulan, yakni di periode Juli-Agustus 2021.

Penerima bansos sembako akan menerima uang tambahan sebesar Rp 400.000 di periode tersebut. Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi tambahan Rp 7,52 triliun untuk KPM. Nantinya, bantuan menyasar 18,8 juta keluarga atau sekitar 75,2 juta orang.

"Jadi untuk pandemi kita akan menambah (anggaran Kartu Sembako) dari Rp 42,37 triliun menjadi Rp 49,89 triliun. Ada Rp 7,52 triliun anggaran tambahan yang disediakan," kata Sri Mulyani, seperti diberitakan Kompas.com, 17 Juli 2021.

Cara mendapatkan Kartu Sembako

Pendataan KPM sebagai penerima Kartu Sembako, selama ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.

Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. Data yang telah diisi oleh calon penerima kemudian diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh calon penerima, meliputi:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NIK
  • Kode unik keluarga atau individu dalam DTKS.

Setelah verifikasi data selesai, penerima akan mendapat rekening baru dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS ini bisa membelanjakan uang sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) terdekat.

(Sumber: KOMPAS.com/Jawahir Gustav Rizal, Fika Nurul Ulya | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Erlangga Djumena)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi