Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Rincian Lengkap Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Non-Guru 2021

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade bagi seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru.

Nilai ambang batas ini menjadi nilai minimun yang wajib dicapai peserta saat tes seleksi kompetensi.

Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021.

Baca juga: Berbeda dengan CPNS, Ini Materi dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, seleksi kompetensi untuk Jabatan Fungsional Non-Guru sama seperti PPPK Guru.

Rincian tes bagi peserta terdiri dari:

  1. Kompetensi teknis,
  2. Kompetensi manajerial,
  3. Kompetensi sosial kultural,
  4. Wawancara.

"Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021," jelas Katmoko dikutip dari Kompas.com (4/9/2021).

Peserta PPPK Jabatan Fungsional akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi selama 120 menit, dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit.

Dalam rentang waktu 130 menit ini, peserta akan menghadapi total 145 butir soal.

Aturan passing grade bagi PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru selengkapnya dapat disimak pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021.

Baca juga: 10 Tanya Jawab soal Syarat Protokol Kesehatan SKD CPNS 2021

 

Bagaimana rincian nilai ambang batas PPPK Non-Guru?

Seleksi kompetensi akan mengujikan empat hal, yaitu teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara, dengan rincian soal sebagai berikut:

  • Teknis (90 soal)
  • Manajerial (25 soal)
  • Sosial kultural (20 soal)
  • Wawancara (10 soal)

Untuk tes teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pendaftar umum berlangsung selama 120 menit, sedangkan wawancara selama 10 menit.

Sementara penyandang disabilitas sensorik netra, diberikan waktu selama 150 menit untuk tes teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Adapun wawancara bagi penyandang disabilitas sensorik netra selama 20 menit.

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Terbaru Seleksi PPPK Guru 2021, Cek di Sini!

Nilai ambang batas

Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Sedangkan untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Rinciannya, nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.

Baca juga: Cek Jadwal SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Caranya

 

  • Nilai ambang batas sebesar 203

1. Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana
2. Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana
3. Ahli Pertama - pengawas Koperasi
4. Pemula - Asisten Pelatih Olahraga
5. Terampil - Asisten Pelatih Olahraga
6. Terampil - Teknik Jalan dan Jembatan
7. Terampil - Teknik Pengairan
8. Terampil - Teknik Penyehatan Lingkungan
9. Terampil - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
10. Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor
11. Terampil - Penguji kendaraan Bermotor

Baca juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia, Apa Saja Dampaknya?

  • Nilai ambang batas sebesar 225

1. Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan
2. Ahli Pertama - Teknik Pengairan
3. Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
4. Terampil - Surveyor Pemetaan
5. Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
6. Ahli Pertama - Pustakawan
7. Terampil - Pustakawan
8. Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan
9. Pemula - Penyuluh Kehutanan
10. Terampil - Penyuluh Kehutanan
11. Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
12. Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
13. Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
14. Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
15. Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan
16. Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
17. Ahli Muda - Dokter

Baca juga: Video Ceramahnya Viral, Ini Profil Penghulu di Malang KH Anas Fauzie

  • Nilai ambang batas sebesar 248

1. Ahli Pertama - Pelatih Olahraga
2. Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan
3. Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan
4. Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan
5. Ahli Pertama - Pengawas Perikanan
6. Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan

  • Nilai ambang batas sebesar 293

1. Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi