Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru PPKM Level 3 yang Berlaku hingga 13 September

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pengendara melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (17/8/2021). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. 

Selain itu, Pemerintah juga telah memperbarui daftar daerah yang masuk kategori PPKM level 3.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, dijelaskan mengenai aturan dan wilayah mana saja yang termasuk dalam kebijakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Ini Penyesuaian Aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," kata Luhut melalui siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Berikut rincian aturan untuk PPKM level 3 selama 7-13 September 2021:

Aturan PPKM level 3

Berikut aturan lengkap PPKM level 3 Jawa-Bali:

Sekolah dan kantor

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beropeasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, ini Rincian Daerah Berstatus Level 3

 

4. Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen.

6. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Luhut: Makan di Tempat atau Dine In di Mal Menjadi 60 Menit

Pasar dan PKL

7. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

8. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

 

Warung makan dan waktu makan

11. Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Baca juga: Aturan Makan di Restoran Mal 60 Menit pada PPKM 7-13 September 2021

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:

  • Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
  • Kapasitas maksimal 50 persen
  • Satu meja maksimal 2 orang
  • Waktu makan maksimal 60 menit.
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai

Akan ada penerapan uji coba protokol kesehatan di restoran, rumah makan atau kafe dalam gedung atau ruang tertutup. Uji coba ini berlaku di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya. Berikut ketentuannya:

  • Menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit
  • Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai
  • Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

12. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

  • Maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai
  • Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall

Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup. 

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Luhut: Makan di Tempat atau Dine In di Mal Menjadi 60 Menit

 

13. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen. Sementara, untuk konstruksi non infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

14. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.

15. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara.

Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata tertentu, dengan ketentuan:

  • Mengikuti protokol kesehatan
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai
  • Anak di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata uji coba
  • Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

16. Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga outdoor maksimal 4 orang, fasilitas olahraga di ruangan terbuka maksimal 50 persen jumlah orang, masker harus digunakan kecuali saat berenang, pengecekan suhu, loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, skrining wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Mulai 14 September, Masuk Supermarket di Jawa-Bali Wajib Gunakan PeduliLindungi

17. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

18. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

19. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

 

Daftar wilayah PPKM level 3

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepualauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, ini Rincian Daerah Berstatus Level 3

DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: Kabupaten Bliter, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Bliter, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi