Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Kartu Sembako, Syarat Beli Elpiji 3 Kg Mulai 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN
Tabung gas LPG berukuran 3 kg ditata di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Pemerintah mengeluarkan harga patokan elpiji 3 kg.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah berencana memperketat penyaluran subsidi gas elpiji 3 kilogram, yaitu hanya akan diperuntukan bagi pemilik kartu sembako.

Rencananya, kebijakan gas elpiji 3 hanya untuk pemegang kartu sembako ini akan mulai dilaksanakan pada tahun 2022. 

 

Hal itu seiring rencana pemerintah memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Tahun Depan, Gas Elpiji 3 Kg Hanya untuk Pemilik Kartu Sembako

Cara mendapatkan Kartu Sembako

Lalu, bagaimana cara untuk mendapatkan Kartu Sembako bagi warga kurang mampu?

Dilansir dari Kompas.com, (18/7/2021), untuk menjadi penerima Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mereka harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

  1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial
  2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
  3. Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten
  4. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
  5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  6. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat Kartu Sembako?

 

Cara cek status Kartu Sembako

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (5/9/2021), kita dapat mengecek kepesertaan atau status apakah terdaftar sebagai penerima Kartu Sembako atau tidak melalui laman DTKS.

Ini langkah-langkahnya:

  • Buka laman DTKS https://dtks.kemensos.go.id/
  • Klik menu Daftar Ruta (rumah tangga) DTKS
  • Filter wilayah dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Masukkan kode keamanan yang tertera pada gambar
  • Klik 'Cari Rumah Tangga' DTKS akan menampilkan daftar rumah tangga yang terdaftar sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan
  • Cari nama kepala rumah tangga, kemudian lihat pada kolom kepesertaan yang berada di sebelah kanan. Jika terdaftar sebagai penerima bansos sembako, status BSP akan tertulis 'YA' Sebagai catatan, kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan.

Penerima bantuan bisa berasal dari salah satu anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut. Selain itu, DTKS juga bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan PKH dan BST.

Baca juga: 5 Hal tentang Kartu Sembako yang Jadi Syarat Beli Elpiji 3 Kg Mulai 2022

(Sumber: Kompas.com/Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Mutia Fauzia, Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi