Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik Pesawat, Kereta dan Kapal Laut Selama PPKM 7-13 September 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM
Bandara Internasional Lombok, NTB
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 untuk wilayah Jawa-Bali mulai 7 September hingga 13 September 2021.

Persyaratan untuk pelaku perjalanan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan naik pesawat

Persyaratan untuk penumpang pesawat terdiri dari bukti telah mengikuti vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di bandara.

Aturan untuk penumpang pesawat adalah sebagai berikut:

1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali

2. Perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali

Baca juga: Simak, Ini Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS lewat Laman SSCASN

 

Aturan perjalanan mobil pribadi, kereta, hingga kapal laut

Persyaratan untuk pelaku perjalanan domestik jarak jauh terdiri dari bukti telah mengikuti vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Pelaku perjalanan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas saat pengecekan.

Persyaratan berikut berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Bagi pelaku perjalanan di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum.

Persyaratan berikut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau
keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.

Pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek, tidak mengikuti persyaratan berikut.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3 yang Berlaku hingga 13 September

Syarat perjalanan:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Menunjukkan hasil tes antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi