Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali Berlaku 7-13 September

Baca di App
Lihat Foto
Fransisco Carolio
Warga mengunjungi pusat perbelanjaan Deli Park Mall di Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/8/2021). Pusat perbelanjaan di Kota Medan kembali dibuka setelah sebelumnya ditutup akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di daerah tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Aturan yang berlaku saat ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021.

Seperti diketahui, setiap daerah di Jawa dan Bali akan dikategorikan dengan levelisasi sesuai kondisi pandeminya.

Di Jawa dan Bali, beberapa daerah berhasil meredam kondisi pandemi, yang berarti turun levelisasinya.

Kebijakan yang diterapkan untuk setiap level pun berbeda-beda, dengan aturan level 3 dan 4 PPKM Jawa dan Bali pada 7-13 September sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000, Ini Kata BI

1. Pembelajaran tatap muka

Berikut aturan terkait pembelajaran tatap muka di PPKM Level 4 dan 3:

2. Sektor non esensial

Untuk pelaksanaan sektor non esensial di daerah level 3 dan level 4 sepenuhnya bekerja dari rumah.

3. Sektor esensial

Baca juga: Daftar 11 Daerah Jawa-Bali yang Masih Status PPKM Level 4

4. Sektor kritikal

Aturan sektor kritikal di level 3 dan level 4 berlaku sama, yakni di bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Ini Penyesuaian Aturannya

5. Makan dan minum

Baca juga: Aturan Naik Pesawat, Kereta dan Kapal Laut Selama PPKM 7-13 September 2021

6. Tempat umum dan kegiatan sosial

Baca juga: Update Informasi, Jadwal, dan Lokasi SKD CPNS di 33 Kementerian Lembaga

7. Pelaku pejalanan

Informasi lengkap mengenai aturan PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa Bali pada 7-13 September 2021 dapat diakses di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi