Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Tidak Benar, Uang Koin Rp 500 Bisa Ditukar Rp 750.000

Baca di App
Lihat Foto
Bukalapak
Tangkapan layar uang Rp 500 rupiah di salah satu marketplace yang dijual dengan harga Rp 100 miliar.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Pihak Bank Indonesia menegaskan, bahwa uang koin Rp 500 jika ditukar maka nilainya tetap Rp 500 dan bukan Rp 750.000.

Hal ini disampaikan Bank Indonesia menanggapi adanya video viral yang menyampaikan bahwa uang Rp 500 jika ditukar ke Bank Indonesia bernilai Rp 750.000.

Unggahan mengenai penukaran uang koin Rp 500 warna kuning ini, salah satunya dibagikan netizen di media sosial TikTok.

Adapun netizen yang mengunggah postingan tersebut adalah akun TikTok @arumhajj.

Dalam unggahannya, ia melampirkan sebuah video yang menunjukkan potongan tangkapan layar sebuah pemberitaan online berjudul:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI”.

Tangkapan layar tersebut juga memperlihatkan sebuah gambar uang logam berwarna kuning yang dilengkapi tulisan 1990, Bank Indonesia.

Dalam video selanjutnya terlihat gambar kumpulan uang koin Rp 500 warna kuning yang disertai narasi video:

“Ayo buruan ditukar yak ke BI,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Viral, Video Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000, Ini Kata BI

Bantahan Bank Indonesia

Terkait dengan hal ini, pihak Bank Indonesia menyampaikan bantahannya.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menegaskan bahwa uang koin Rp 500, jika ditukar ke Bank Indonesia maka nilainya akan tetap Rp 500.

“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” tegas Junanto.

Sebelumnya, pihak Bank Indonesia memang mengumumkan adanya pencabutan Uang Rupiah Khusus (URK) di mana salah satu yang dicabut merupakan uang koin bernilai Rp 750.000.

Namun Junanto menegaskan, uang tersebut bukanlah uang Rp 500 koin, akan tetapi koin URK  yang cirinya tertera tulisan nominal Rp 750.000.

“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” terang dia.

Baca juga: Update Informasi, Jadwal, dan Lokasi SKD CPNS di 33 Kementerian Lembaga

Mengenal Uang Rupiah Khusus

Uang Rupiah Khusus (URK) merupakan uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.

URK memiliki nilai nominal berbeda dari nilai jualnya. Walaupun uang ini sah untuk alat pembayaran namun biasanya ia tidak dipakai sebagai alat tukar dan biasanya digunakan untuk koleksi.

Adapun dikutip dari Kompas.com 3 September 2021 lalu, saat ini Bank Indonesia telah menarik sejumlah Uang Rupiah Khusus.

URK yang ditarik oleh Bank BI:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan
  2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan
  3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan
  4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan
  5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Bagi, masyarakat yang memiliki URK yang ditarik tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran ini akan diganti sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi