Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa PPKM Terus Diperpanjang Setiap Pekan? Simak Penjelasan Berikut

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
PPKM Level 2-4 Jawa Bali 7-13 September 2021
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

PPKM periode ini diperpanjang mulai 7-13 September 2021.

Pengumuman perpanjangan PPKM tersebut dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam.

Menurut Luhut, indikator transmisi penyakit secara keseluruhan mengalami perbaikan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah daerah di Jawa-Bali bahkan telah turun ke PPKM Level 3 dan 2.

Baca juga: 10 Daerah dengan Angka Kematian Covid-19 Tertinggi, Mana Saja?

Lantas, apakah PPKM ini akan kembali dan terus diperpanjang setiap pekannya?

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander Kaliaga Ginting mengatakan, PPKM akan terus diperpanjang sampai level pandemi bisa dikatakan lebih terkontrol.

"(PPKM) terus diperpanjang sampai badan kesehatan dunia menyatakan pandemi terkontrol menuju endemi," kata Alex kepada Kompas.com, baru-baru ini.

"Dan tentunya ada periode transisi yang harus benar-benar terkendali melalui instrumen PPKM Kabupaten/Kota atau PPKM Desa/Kelurahan," imbuhnya.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Disebut Sebabkan Baterai Ponsel Boros, Benarkah?

Indikator kesehatan

Terpisah, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi menegaskan, keputusan perpanjangan PPKM merupakan buah pertimbangan dari sejumlah hal. Mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, hingga dinamika sosial yang terjadi di masyarakat.

Sejumlah pertimbangan di atas, tentunya menjadi hal yang dapat berubah pada waktu yang sangat cepat, sehingga pemerintah memandang perlu untuk mengimplementasikan segenap upaya seperti yang telah disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Maka kami harus melihat langkah-langkah dan mengevaluasi secara berkala tiap minggunya berdasarkan acuan WHO yang kami ikuti," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Ramai soal Covid-22, Benarkah Lebih Berbahaya daripada Covid-19?

Dengan penjelasan Jodi tersebut, dapat diartikan bahwa sampai ke depan, PPKM yang berlaku saat ini akan terus diperpanjang setiap pekannya.

Sejumlah faktor yang mendasarinya yakni indeks kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.

"Iya untuk sementara ini begitu," katanya lagi.

Baca juga: PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya

Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali 7-13 September 2021:

Level 4

Jawa Timur: Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. 

Baca juga: Studi: Vaksin Penuh Dapat Mengurangi Gejala Long Covid-19

Level 3

DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19

 

Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.

DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Kenapa Penyintas Covid-19 Tetap Perlu Divaksin? Ini Penjelasan WHO

 

Level 2

Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

Jawa Timur: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Scan QR Code PeduliLindungi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi