Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BI soal Video Viral Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000

Baca di App
Lihat Foto
Bank Indonesia
Tangkapan layar laman Bank Indonesia tentang Uang Rupiah Khusus, uang logam dari emas dan perak
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan angkat bicara terkait video viral uang koin Rp 500 warna kuning yang disebutkan bisa ditukar dengan uang senilai Rp 750.000.

Menurutnya, uang koin Rp 500, jika ditukar ke Bank Indonesia (BI) tidak akan bernilai Rp 750.000, melainkan tetap bernilai Rp 500.

"Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: 20 Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku Per 30 Agustus 2021, Apa Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, sebuah video mengenai uang koin Rp 500 warna kuning disebutkan bisa ditukar dengan uang senilai Rp 750.000 viral di media sosial TikTok.

Selain berisikan tangkapan layar pemberitaan terkait ajakan untuk menukarkan uang koin yang dihargai Rp 750.000, video tersebut juga memperlihatkan kumpulan uang koin Rp 500 warna kuning dengan narasi:

"Ayo buruan ditukar yak ke BI," tulis akun @arumhajj.

Baca juga: Uang Logam Bisa Ditukar hingga Rp 750.000, Ini Daftar dan Syaratnya

Uang rupiah khusus 

Junanto menjelaskan, uang yang ditarik Bank Indonesia dan bernilai Rp 750.000 merupakan uang rupiah khusus yang terbit pada 1990.

“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” tegas dia.

Sedangkan uang yang ditampilkan dalam video bukanlah uang rupiah khusus tersebut, tetapi merupakan uang koin Rp 500 bergambar melati.

Baca juga: Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 Tidak Dipotong, Ini Penjelasan BI

Sebelumnya diberitakan, BI akan mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970-1990 dari peredaran.

Pencabutan 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021 dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

Junanto menjelaskan, terdapat 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran.

  1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
  2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
  3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
  4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
  5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Baca juga: Video Viral Kereta Sultan Relasi Bandung-Jogja Seharga Rp 25 Juta, Ini Penjelasannya

Penukaran uang di BI

Diketahui, Uang Rupiah Khusus (URK) merupakan uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.

Adapun nilai nominalnya berbeda dari nilai jualnya. Walaupun uang ini sah untuk alat pembayaran namun biasanya ia tidak dipakai sebagai alat tukar dan biasanya digunakan untuk koleksi.

Dikutip dari laman resminya, masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca juga: Kalau Uang Rusak atau Dimakan Rayap, Apa yang Bisa Dilakukan?

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970-1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

"Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Saat disinggung terkait besaran uang yang akan didapat sewaktu menukar, imbuhnya adalah sama dengan nominal yang tertera di uang logam tersebut.

"Ya kalau ditukar ke BI akan dinilai seharga nominal yang tertera di uang dimaksud," pungkasnya.

Baca juga: Dari Viral Uang Jutaan Rupiah Dimakan Rayap hingga Hanya Diganti Rp 1,05 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi