KOMPAS.com – Pemerintah mulai melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada para penerima Agustus lalu.
Adapun kini pencairan BSU tahap 1 telah mencapai 947.436 orang.
Sedangkan untuk tahap 2 telah mencapai 1.145.598 orang dan tahap 3 adalah sebanyak 1.158.529 orang.
Pekerja yang menjadi penerima BSU bisa melakukan pengecekan penyaluran BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id
Saat cek di laman Kemenaker, muncul notifikasi “Tidak Terdaftar”, apa artinya?
Baca juga: Menaker Targetkan BSU Tahap 3, 4, dan 5 Selesai Oktober, Ini Mekanisme Penyalurannya
Arti "Tidak Terdaftar" saat cek BSU
Kemenaker dalam akun resmi Instagramnya @kemnaker menyampaikan, jika muncul status “Tidak Terdaftar”, artinya:
- Memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
- Memenuhi persyaratan sebagai penerima namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Adapun solusi yang bisa dilakukan apabila dinyatakan “Tidak Terdaftar”, padahal seharusnya memenuhi persyaratan penerima sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka yang harus dilakukan adalah menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:
- Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
- Telepon: 175
- WhatsApp: 081380070175
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali Berlaku 7-13 September
Persyaratan penerima
Adapun persyaratan penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai klasifikasi data sectoral di BPJS Ketenagakerjaan
Pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.