Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik KRL, Sertifikat Vaksin Gantikan Dokumen Perjalanan Termasuk STRP

Baca di App
Lihat Foto
Aprillio Akbar
Penumpang berada di dalam rangkaian gerbong KRL di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk menggunakan KRL mulai Rabu (8/9/2021).

Syarat naik KRL terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

Berdasarkan keterangan tertulis dari VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, pengguna KRL wajib memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada petugas di stasiun.

Baca juga: Update Zona Merah Covid-19, Pekan Ini Hanya Tersisa 5 Daerah, Mana Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya.

Tujuannya adalah untuk pencocokan dengan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL terbaru adalah minimal sertifikat vaksin dosis pertama.

Baca juga: Mengapa PPKM Terus Diperpanjang Setiap Pekan? Simak Penjelasan Berikut

STRP dan dokumen lainnya tak berlaku mulai 11 September

Seperti diketahui, sebelumnya pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.

Dengan diberlakukannya sertifikat vaksin sebagai syarat, maka ke depan STRP maupun dokumen perjalanan lainnya tidak berlaku lagi untuk naik KRL.

Namun Anne memberikan penjelasan, hingga Jumat, 10 September 2021 adalah masa sosialisasi, sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.

Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19

STRP maupun dokumen perjalanan lainnya tak lagi berlaku untuk naik KRL mulai 11 September 2021.

"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi, sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," kata Anne.

"Selanjutnya mulai Sabtu (11/9/2021), dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," jelanya lagi.

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Baca juga: UPDATE Corona 9 September: Kasus Kematian Harian Indonesia Tertinggi Kedua di Dunia | Kuba Mulai Vaksinasi Anak 2 Tahun

Bagaimana yang belum bisa divaksin?

Anne menjelaskan, para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun sumah sakit mengenai kondisinya.

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa layanan transportasi KRL.

Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka pihaknya meminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan memastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.

"Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in," papar Anne.

Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.

Baca juga: Kenapa Penyintas Covid-19 Tetap Perlu Divaksin? Ini Penjelasan WHO

Antisipasi jika PeduliLindungi error

Sebagai antisipasi jika aplikasi PeduliLindungi tidak dapat digunakan, Anne mengimbau kepada pengguna KRL agar selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital.

"Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo," kata dia.

Pada stasiun-stasiun tersebut, imbuhnya, seluruh pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.

Baca juga: 26 Kementerian dan Lembaga yang Telah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Mana Saja?

Selain itu, pihak KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Daftar Lengkap Kabupaten/Kota PPKM Level 4, 3, dan 2 di Seluruh Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Scan QR Code PeduliLindungi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi