KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja.
Hingga 3 September 2021, realisasi penyaluran program bantuan telah mencapai 3.251.563 penerima.
Jumlah ini merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU, yaitu sebanyak 8,7 juta pekerja.
Melansir situs Setkab, penyaluran BSU telah melewati tahap ketiga, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap pertama telah tersalurkan ke 947.436 penerima
- Tahap kedua telah tersalurkanke 1.145.598 penerima
- Tahap ketiga telah tersalurkan ke 1.158.529 penerima
Baca juga: BSU 2021: Cara Cek hingga Penyebab Pekerja Gagal Dapatkan Subsidi Gaji
Pembukaan rekening kolektif
Sebelumnya, penyaluran bantuan tahap pertama dan kedua dilakukan melalui transfer langsung ke penerima bantuan yang telah mempunyai rekening bank himpunan negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, atau Bank BTN.
Sedangkan untuk penyaluran tahap ketiga dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi pekerja atau buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara.
Pelaksanaannya, bank Himbara akan jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang mempunyai pekerja atau buruh penerima BSU yang belum mempunyai rekening bank Himbara.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga prokotol kesehatan, tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU Akan Cair, Ini Kriteria Penerimanya
Syarat penerima BSU
Untuk menghindari duplikasi penerima manfaat dengan program bantuan sosial lainnya, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat Program Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Kemnaker sebelumnya telah menerima sejumlah 1 juta data dari 8,73 juta calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/7/2021).
Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 Triliun.
Baca juga: Cek Penerima BSU 2021, Bisa lewat Aplikasi, Web, atau WhatsApp
Jumlah penerima BSU
Jumlah penerima BSU hingga 3 September sebagai berikut:
- Aceh (belum tersalurkan)
- Bali (71.640 penerima)
- Banten (208.099 penerima)
- Bengkulu (5.169 penerima)
- DI Yogyakarta (83.215 penerima)
- DKI Jakarta (827.205 penerima)
- Jambi (13.830 penerima)
- Jawa Barat (608.820 penerima)
- Jawa Tengah (653.059 penerima)
- Jawa Timur (447.355 penerima)
- Kalimantan Barat (12.460 penerima)
- Kalimantan Tengah (2.713 penerima)
- Kalimantan Timur (30.389 penerima)
- Kalimantan Utara (626 penerima)
- Kepulauan Riau (54.286 penerima)
- Lampung (20.816 penerima)
- Maluku (4.923 penerima)
- Nusa Tenggara Barat (6.844 penerima)
- Nusa Tenggara Timur (256 penerima)
- Papua (2.934 penerima)
- Papua Barat (7.585 penerima)
- Riau (34.791 penerima)
- Sulawesi Tengah (7.106 penerima)
- Sulawesi Tenggara (5.216 penerima)
- Sulawesi Utara (20.319 penerima)
- Sumatra Barat (16.525 penerima)
- Sumatra Selatan (26.531 penerima)
- Sumatera Utara (78.852 penerima)
Baca juga: Kemenaker Salurkan BSU 2021 ke 3,2 Juta Penerima