KOMPAS.com - Beredar unggahan di media sosial mengenai laman palsu PeduliLindungi dengan alamat http://www.pedulilindungia.com/.
Dalam unggahan tertulis pesan berisi imbauan agar tidak mengakses laman tersebut karena bisa mengumpulkan data pribadi.
Unggahan tersebut dibagikan salah satunya oleh akun Facebook ini, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...
"Teman²...hati² ya. Ditemukan situs "farming" nama dan tampilannya persis pedulilindungi.
Tapi ini situs palsu. http://www.pedulilindungia.com/," demikian isi pesan tersebut.
"Perhatikan urlnya pedulidingungiA.com ada huruf A nya. Situs ini mengumpulkan data² pribadi kita. Jangan akses situs ini. Jadi kalau ada dapat sebaran soal pedulilindungi dan disuruh click link, perhatikan linknya."
Kompas.com, Kamis (9/9/2021) petang, mencoba untuk mengecek situs laman palsu itu. Hasilnya, website tersebut sudah tidak dapat ditemukan.
Baca juga: Penjelasan Kominfo soal Foto KTP Tanpa Sensor Terpampang di Situs Pemerintah
Lantas, bagaimana penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo)?
Penjelasan Kominfo
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pedulilindungia.com adalah laman palsu, bukan laman yang digunakan oleh pemerintah untuk melakukan penanganan Covid-19.
Ia menegaskan, seluruh isi dan informasi dalam laman pedulilindungia.com tidak terkait dengan situs PeduliLindungi.id.
"Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap situs pedulindungia.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tampilan menyerupai situs pedulilindungi.id," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Kebocoran Data E-HAC dan Lambannya Respons Pemerintah
Dedy mengungkapkan, pemerintah Indonesia menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan upaya surveilans kesehatan.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kominfo No. 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19 beserta perubahannya.
"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun," imbuhnya.
Dedy juga meminta masyarakat agar hanya mengakses laman resmi pedulilindungi.id serta mengunduh aplikasi resmi PeduliLindungi di App Store dan Google Play Store.
Baca juga: Tanggapan Kominfo soal Permohonan Pemblokiran Game PUBG dan Free Fire
Apa itu PeduliLindungi?
Dilansir dari laman pedulilindungi.id, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19
Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik KRL, Sertifikat Vaksin Gantikan Dokumen Perjalanan Termasuk STRP
Pada saat Anda mengunduh PeduliLindungi, sistem akan meminta persetujuan Anda untuk mengaktifkan data lokasi.
Dengan kondisi lokasi aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi Anda serta memberikan informasi terkait keramaian dan zonasi penyebaran Covid-19.
Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran Covid-19 dapat dilakukan.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya