Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan
Bergabung sejak: 24 Mar 2020

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Kebakaran Lapas Tangerang, Jangan Sampai Indonesia Dituduh Melanggar HAM

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/HANDOUT/STR
Suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.
Editor: Heru Margianto

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengakui bahwa satu di antara sekian banyak penyebab tewasnya 44 warga lapas akibat kebakaran Lapas Tangerang adalah kapasitas penjara yang 400 persen melampaui batas maksimal daya tampung.

Menurut Menkumham, kapasitas penjara terlampaui sampai 4 kali lipat itu akibat dipadati para napi narkoba. Maka Menkumham menuntut perubahan UU narkoba demi mengurangi jumlah napi narkoba berjubel memadati penjara sampai melebihi ambang batas maksimal daya tampung penjara.

Bahkan, masalah kapasitas penjara yang melebihi kapasitas ini dikhawatirkan bukan hanya masalah penjara belaka namun rawan menjadi masalah negara dan bangsa Indonesia.

PBB

Pada masa hak asasi manusia sudah menjadi bagian melekat pada Persatuan Bangsa bangsa maka tewasnya 44 warga Lapas Tangerang akibat kebakaran pada 8 September 2021 rawan berkembang dari isu lokal menjadi isu internasional.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situasi kondisi penjara atau lapas atau entah apa namanya merupakan satu di antara sekian banyak unsur hak asasi manusia terutama bagi para penghuni penjara yang tetap merupakan manusia.

Kelebihan kapasitas penjara apalagi sampai 400 persen jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Sama sekali bukan mustahil bahwa tragedi Lapas Tangerang akan menarik perhatian Dewan Hak Asasi Manusia PBB sehingga merasa perlu secara resmi mengirim pengamat untuk memantau situasi hak asasi manusia di Indonesia.

Pelanggaran HAM

Maka sebelum Dewan Hak Asasi Manusia mengirimkan pengamat untuk memantau apa yang sebenarnya terjadi di Lapas Tangerang adalah lebih bijak pemerintah Indonesia mawas diri.

Lebih bijak sebelum divonis oleh Dewan HAM PBB, pemerintah Indonesia mengakui bahwa kapasitas berlebih sampai 400 persen memang merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Tentu hanya pengakuan saja belum cukup namun harus dilengkapi dengan langkah nyata pemerintah Indonesia untuk benar-benar nyata memperbaiki sistem dan kondisi penjara bukan hanya di Lapas Tangerang namun di seluruhLapas di bumi Indonesia.

Pemerintah harus berani mengambil langkah nyata sesuai dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab demi menghadirkan suasana kondisi lapas di seluruh Indonesia lebih manusiawi dan lebih beradab.

Jangan sampai Indonesia dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang jelas sama sekali tidak selaras dengan makna adiluhur yang terkandung dalam Pancasila.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi