Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Pemilik Warteg, Ini Cara Dapatnya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pedagang kaki lima (PKL) maupun pemilik warteg.

Bantuan tersebut rencananya akan diberikan untuk mereka yang berada pada wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 4.

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti diberitakan Kompas.com, 7 September 2021.

Nilai bantuan yang diberikan bagi PKL dan pemilik warteg berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta. Angka ini sama seperti nominal Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Perlu diketahui, bantuan untuk PKL dan pemilik warteg tidak diberikan untuk mereka yang sudah menjadi penerima BPUM. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," ujar Airlangga.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Cair 3 Hari Lagi, Ini Kuota dan Penerimanya

Cara mendapatkan bantuan

Mekanisme bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?

Nantinya, akan dilakukan pendataan penerima BLT yang dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"(Penyerahan) Bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," kata Airlangga

Bantuan tunai yang diberikan merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM level 3 dan 4 yang diberlakukan sejak awal Juli 2021.

Baca juga: Gagal Lolos Prakerja karena NIK Terdaftar Bantuan Lain? Ikuti Cara Ini

Syarat penerima BLT bagi PKL dan pemilik warteg

Syarat BLT untuk PKL dan pemilik warteg adalah:

Baca juga: Cara Daftar Bantuan untuk Pondok Pesantren, LPQ, dan MDT dari Kemenag

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi