JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah akun di media sosial Facebook menyebarkan narasi informasi yang menyebutkan adanya biaya tilang terbaru dari kepolisian.
Rincian besaran biaya tilang bervariasi, tergantung besarannya. Besarannya, dalam informasi yang beredar itu disebutkan antara Rp 10.000 hingga Rp 70.000.
Benarkah ada biaya tilang terbaru? Jawabannya, tidak benar!
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Sambodo juga membantah narasi yang menyebut adanya jebakan dan suap-menyuap saat pengendara terkena tilang.
Simak hasil penelusuran dan konfirmasi selengkapnya dalam video Cek Fakta Kompas.com berikut ini:
(Video Editor: Febby Agung Setyawan | Produser: Akbar Bhayu Tamtomo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.