Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Operasional Tempat Makan dan Minum Selama PPKM 7-13 September 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan Operasional Tempat Makan dan Minum Selama PPKM
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali 7-13 September 2021.

Selain itu, pemerintah juga memperbarui daftar daerah yang masuk kategori PPKM Level 3.

Perpanjangan PPKM tersebut diberlakukan guna menekan penyebaran kasus Covid-19.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu penyesuaian yang diatur adalah terkait kegiatan makan dan minum di restoran/tempat makam hingga kafe dan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali.

Lantas seperti apa aturannya?

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Perincian aturan operasional tempat makan minum selama PPKM 7-13 September 2021 dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Operasional Tempat Makan dan Minum Selama PPKM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi