Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap 3 Hari Lagi, Masuk Supermarket Wajib Gunakan PeduliLindungi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Pengunjung memindai QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi saat hari pertama pembukaan mal di Beachwalk Shopping Center, Kuta, Badung, Bali, Rabu (8/9/2021). Pusat perbelanjaan atau mal di Bali mulai diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita, mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh karyawan dan pengunjung mal, serta tidak mengizinkan kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun untuk memasuki mal. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket mulai 14 September 2021.

Peraturan tersebut bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4,3, dan di pulau Jawa dan Bali terus berlanjut hingga 13 September 2021.

Pemerintah menerbitkan tiga instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39, 40, 41, salah satunya menyebutkan penyesuaian operasional aktivitas aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar rakyat atau swalayan.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," bunyi salah satu poin dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Berikut ini alur bagi Anda yang ingin berbelanja ke supermarket dengan adanya syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi:

Baca juga: Pengunjung Supermarket di Depok Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Mulai 14 September

1. Unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi lewat PlayStore atau Apps Store.

2. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasim penyimpanan dan kamera.

3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel atau email dan nomor KTP (NIK).

4. Jika akun sudah terdaftar lakukan login dengan ponsel atau email.

5. Masukkan kode OTP untuk verifikasi.

6. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftarkan atau bisa melalui email yang terdaftar.

7. Setelah login, tampilan awal PeduliLindungi akan muncul.

Beberapa menu seperti pendaftaran vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary perjalanan dan paspor digital juga ada di dalam aplikasi tersebut.

Penggunaan aplikasi untuk masuk ke supermarket kemungkinan sama dengan penerapannya di pusat perbelanjaan atau mal. Sehingga pengunjung cukup melakukan scan Code yang ada di depan pintu masuk supermarket.

Jika Anda sudah divaksin Covid-19, maka informasi mengenai vaksinasi dan lokasi vaksin akan muncul dan dapat ditunjukkan kepada petugas.

Baca juga: Mulai 14 September Masuk Supermarket Wajib Scan Barcode Pedulilindungi, Begini Caranya

Namun jika belum divaksin, Anda tidak bisa masuk ke supermarket meski telah menggunakan aplikasi tersebut, hal ini karena data sertifikat vaksin telah direkam oleh aplikasi tersebut.

(Sumber: Kompas.com Penulis Ade Miranti Karunia | Editor Bambang P. Jatmiko)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi