Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Uang Koin Rp 500 Bisa Ditukar Rp 750.000? Begini Kata BI

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang koin.
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com - Belum lama ini beredar sebuah video di aplikasi TikTok yang menyebut bahwa uang koin Rp 500 berwarna kuning dapat ditukar dengan uang senilai Rp 750.000.

Video yang diunggah oleh akun TikTok @arumhajj itupun langsung menjadi viral.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (7/9/2021), dalam video tersebut, terdapat tulisan yang berisi ajakan untuk segera menukar uang koin senilai Rp 500 berwarna kuning dengan uang sebesar Rp 750.000 di bank.

“Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI,” tulis akun tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam tangkapan layar tersebut terlihat sebuah gambar uang logam berwarna kuning bertuliskan "1990, Bank Indonesia".

Selanjutnya, dalam tayangan video tersebut tampak kumpulan uang koin Rp 500 warna kuning yang disertai sebuah narasi:

“Ayo buruan ditukar yak ke BI” ucap akun tersebut.

Baca juga: 4 Fakta Penarikan Uang Logam Rupiah yang Terbuat dari Emas dan Perak

Saat berita ini ditulis pada Selasa (7/9/2021), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 5,3 juta kali, disukai lebih dari 118 ribu pengguna, dan dibagikan lebih dari 12 ribu kali.

Benarkah uang koin Rp 500 dapat ditukar yang sebesar Rp 750.000?

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan mengatakan bahwa uang koin Rp 500 tidak akan bernilai Rp 750.000 jika ditukar di Bank Indonesia.

Junanto menjelaskan, adapun uang yang dapat ditukar di Bank Indonesia dengan nilai Rp 750.000 adalah uang rupiah edisi khusus yang terbit pada tahun 1990.

“BI mengumumkan, yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera Rp 750 ribu,” tegasnya.

Sementara itu, uang yang muncul dalam video bukanlah uang rupiah khusus yang dimaksud, tetapi uang koin Rp 500 warna kuning bergambar melati.

Baca juga: Jenis-jenis Uang Logam yang Bisa Ditukar hingga Rp 750.000 di BI

Dia menegaskan, uang koin Rp 500 nilainya tidak Rp 750.000, tetapi tetap bernilai sama yaitu Rp 500.

“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” ujar Junanto.

Apa itu Uang Rupiah Khusus?

Sekadar untuk diketahui, Uang Rupiah Khusus (URK) adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral untuk memperingati peristiwa atau dengan tujuan tertentu.

Nominalnya pun berbeda dari nilai jualnya. Meskipun tetap sah sebagai alat tukar atau pembayaran, namun biasanya uang jenis ini hanya digunakan sebagai koleksi.

Bank Indonesia pun saat ini telah menarik sejumlah Uang Rupiah Khusus dari peredaran, yakni:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan.

Baca juga: 28 Uang Logam Rupiah dari Emas dan Perak, 8 di Antaranya Masih Berlaku

2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan.

3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan.

4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan.

5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Dilansir dari laman resmi BI melalui KOMPAS.com, masyarakat yang masih memiliki URK tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutannya.

Dengan begitu, penukaran dapat dilakukan mulai dari 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031.

Penukaran Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai tahun 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti uang dengan nominal yang sama pada URK yang ditukarkan.

(Penulis: Nur Rohmi Aida | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi