Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik KRL Mulai Hari Ini: STRP Tak Berlaku, Diganti Sertifikat Vaksin

Baca di App
Lihat Foto
Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Seorang warga yang mengenakan masker melenggang di depan rangkaian kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (06/05).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021), syarat naik KRL tidak lagi menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.

Sebagai gantinya, PT KAI Commuter meminta para pengguna KRL untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada petugas di stasiun keberangkatan.

Pemberlakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL sebenarnya telah dimulai sejak Rabu (8/9/2021).

Namun, KAI Commuter memberikan waktu hingga Jumat (10/9/2021), sebagai masa sosialisasi peralihan syarat dari dokumen perjalanan menjadi sertifikat vaksin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada masa sosialisasi tersebut, pengguna masih bisa menunjukkan dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya sebagai syarat naik KRL.

Mulai Sabtu (11/9/2021), STRP dan dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat naik KRL, karena harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca juga: Mengenang 20 Tahun Tragedi 9/11, Apa yang Terjadi Saat Itu?

Bagaimana cara menunjukkan sertifikat vaksin?

Syarat terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

Berdasarkan keterangan tertulis dari VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, pengguna KRL wajib memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada petugas di stasiun.

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya, guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Baca juga: Update Corona 11 September: Kasus Harian Malaysia Melonjak, Tertinggi Ke-5 Sedunia


Bagaimana yang belum bisa divaksin?

Anne menjelaskan, para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, tetap bisa menggunakan KRL.

Misalnya, para penyintas Covid-19. Mereka dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun sumah sakit mengenai kondisinya.

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa layanan transportasi KRL.

Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka pihaknya meminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan memastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.

"Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in," papar Anne.

Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check out.

Baca juga: Bantuan Kuota Kemendikbud Cair Hari Ini: Cara Cek dan Situs yang Bisa Diakses

Antisipasi jika PeduliLindungi error

Sebagai antisipasi jika aplikasi PeduliLindungi tidak dapat digunakan, KAI Commuter mengimbau kepada pengguna KRL agar selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital.

"Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo," kata dia.

Pada stasiun-stasiun tersebut, imbuh dia, seluruh pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.

Selain itu, pihak KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi